Utang BPJS Pemkab Muna Rp4,9 Miliar Akan Dibayarkan di 2025

  • Bagikan
Kepala BKAD Kabupaten Muna La Ode Hasrun SE MTp.

RAHA, BKK – Tunggakan BPJS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tahun 2024 pada November-Desember senilai Rp2,9 miliar akan dibayarkan di 2025 ini. Hal ini disampaikan langsung Kepala BKAD Muna La Ode Hasrun SE, MTp.

Saat ditemui koran ini di ruang kerjanya, Kamis (24/7), mantan Kadis Peternakan Kabupaten Muna ini mengatakan akan diporsikan anggarannya di APBD-P tahun 2025.

“Ada anggarannya, kita alokasikan di APBD-P 2025. Anggaran kita memungkan untuk kita lakukan pembayaran, karena itu menjadi utang Pemkab Muna. Jadi harus kita bayarkan tunggakan BPJS Pemkab Muna untuk tahun 2024 lalu,” kata La Ode Hasrun SE MTp pada koran ini.

Katanya, besaran tunggakan BPJS Kabupaten Muna saat ini mencapai Rp4,9 miliar.

“Tunggakan BPJS kita itu sekitar Rp4,9 miliar. Hanya saja, yang ingin kami sampaikan ke pihak BPJS di Kabupaten Muna, agar nanti tidak lagi menambah peserta BPJS yang dibebankan ke Pemkab Muna (Jamkesda, red),” paparnya.

“Kita harap jangan lagi dimasukkan ke Jamkesda, jika memungkinkan untuk dimasukkan ke JKN, ya masukkan ke JKN, mandiri, ada juga dari provinsi. Jangan ditumpukkan ke Jamkesda semua, agar kita tidak dikejar-kejar utang terus karena jumlah Jamkesda ditambah terus,” tambah Kaban BKAD Muna ini.

La Ode Hasrun juga mengatakan akan lebih baik jika pihak BPJS di Kabupaten Muna itu fokus kepada peserta yang sudah ada saat ini.

“Dana kita untuk membayar kewajiban kita ke BPJS (Jamkesda) ada ya. Tapi kalau jumlahnya tidak terus ditambah. Kalau ditambah teruskan kita repot, ditagih utang terus,” paparnya.

“Kemudian masalah data itu harus sinkron antara BPJS dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, agar memudahkan kita untuk menyiapkan anggarannya. Kalau ditambah terus, repot kita. Karena kemampuan keuangan daerah kita terbatas,” tukas La Ode Hasrun. (tri/nir)

  • Bagikan