KENDARI, BKK – Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, persentase penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 10,54% turun 0,67% poin terhadap Maret 2024 dan turun 0,09% poin terhadap September 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS Sultra Andi Kurniawan mengatakan, sepanjang periode Maret 2018 hingga Maret 2020, perlahan tapi pasti persentase penduduk miskin di Sultra terus mengalami penurunan. Penurunan persentase penduduk miskin tersebut terhenti sejak memasuki masa pandemi Covid-19.
Dijelaskan, pada September 2020, persentase penduduk miskin mengalami peningkatan yang cukup tinggi, dari 11,00 menjadi 11,69 atau aik 0,69%. Peningkatan ini terus terjadi hingga September 2021.
“Pascapandemi Covid-19 tingkat kemiskinan di Sultra masih fluktuatif, sempat mengalami penurunan di periode Maret 2022, kemudian kembali naik pada periode berikutnya, dan pada Maret 2025, tingkat kemiskinan berhasil turun di angka 10,54%. Hal ini didukung oleh mulai membaiknya kondisi perekonomian di Sultra secara umum,” ungkapnya, Jumat (25/7).
Andi menuturkan, jumlah penduduk miskin di Sultra pada Maret 2025 mencapai 304,43 ribu orang. Dibandingkan Maret 2024, jumlah penduduk miskin turun 15,28 ribu orang. Sementara, jika dibandingkan dengan September 2024, jumlah penduduk miskin turun sebanyak 0,84 ribu orang.
“Berdasarkan daerah tempat tinggal pada periode Maret 2024-Maret 2025, jumlah penduduk miskin di perkotaan turun sebesar 11,08 ribu orang, sedangkan di perdesaan turun sebesar 4,19 ribu orang. Persentase penduduk miskin di perkotaan turun 1,03% poin dari 7,45% menjadi 6,42%. Sementara itu, di perdesaan turun 0,41 poin dari 13,60% menjadi 13,13%,” ujarnya.
Lanjutnya, persentase kemiskinan di perkotaan turun 0,36% poin dari 6,78%
menjadi 6,42%. Sementara di perdesaan naik 0,06% poin dari 13,07% menjadi 13,13%.
Dia mengungkapkan, Garis Kemiskinan (GK) merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk dikategorikan miskin jika rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. GK merupakan penjumlahan dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
“GKM adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari, sedangkan GKBM adalah nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan bukan makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan,” ujarnya.
“Pada Maret 2025, GK Sultra sebesar Rp488.171 per kapita per bulan. Dibandingkan Maret 2024, GK naik sebesar 5,50%,” tambahnya. (r5/c/nir)