KENDARI, BKK – Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan pada Maret 2025, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Sultra yang diukur dengan Gini Ratio adalah sebesar 0,363.
Angka ini turun 0,002 poin jika dibandingkan dengan September 2024 yang sebesar 0,365 dan turun 0,007 poin dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2024 yang sebesar 0,370.
Plt Kepala BPS Sultra Andi Kurniawan mengatakan salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0–1. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi.
Dijelaskan,Gini Ratio Sultra selama periode September 2021–Maret 2025 terus mengalami penurunan meski naik sesaat di Maret 2023. Kondisi ini menunjukkan bahwa selama periode
tersebut pemerataan pengeluaran di Sultra mulai membaik.
“Dalam setahun terakhir, berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2025 adalah sebesar 0,359. Hal ini menunjukkan terjadi penurunan sebesar 0,015 poin dibanding September 2024 yang sebesar 0,374 dan sebesar 0,033 poin dibanding Maret 2024 yang sebesar 0,392,” ungkapnya, Sabtu (27/7).
Dia menuturkan, untuk daerah perdesaan, Gini Ratio pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,345, naik sebesar 0,008 poin dibandingkan dengan kondisi September 2024 yang sebesar 0,337 dan sebesar 0,015 poin dibandingkan dengan kondisi Maret 2024 sebesar 0,330.
Selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40% terbawah atau yang dikenal dengan ukuran
Bank Dunia.
Berdasarkan ukuran ini, tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40% terbawah angkanya di bawah 12%, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17%, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17%.
“Pada Maret 2025, persentase pengeluaran pada kelompok 40% terbawah adalah sebesar 18,45% yang berarti masuk pada kategori ketimpangan rendah. Kondisi ini naik dibandingkan dengan September 2024 yang sebesar 18,10% dan Maret 2024 yang sebesar 18,06%,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika dibedakan menurut daerah, pada Maret 2025 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40% terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 18,76%.
“Sementara persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40% terbawah di daerah perdesaan tercatat sebesar 19,00%. Dengan demikian, menurut kriteria Bank Dunia
daerah perkotaan dan daerah perdesaan termasuk ketimpangan rendah,” tutupnya. (r5/c/r2)