Pemkot Baubau Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029

  • Bagikan
Wali Kota Baubau saat membuka kegiatan Musrenbang 2025-2029.

BAUBAU, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau periode 2025-2029, bertempat di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, Selasa (29/07).

Musrenbang tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Baubau, H Yusran Fahim, SE. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.

Dikatakan, Musrenbang ini menjadi wadah partisipatif bagi seluruh pemangku kepentingan guna melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi terhadap program-program prioritas pembangunan yang akan dijalankan selama lima tahun ke depan.

“RPJMD 2025-2029 merupakan dokumen yang wajib disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029,” ungkap Yusran.

Ia menekankan pentingnya penyusunan RPJMD yang mengakomodasi aspirasi masyarakat, dengan pendekatan teknokratik dan dukungan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Baubau.

Menurutnya, proses yang melibatkan komunikasi aktif dengan seluruh pemangku kepentingan akan memudahkan implementasi rencana ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan.

Wali kota juga menyampaikan, sasaran pembangunan ke depan tetap sejalan dengan prioritas nasional dan provinsi, antara lain penanggulangan kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan kualitas SDM, pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui koperasi dan inovasi teknologi.

“Mewujudkan visi “Baubau sebagai Kota Budaya yang Ramah, Cerdas, Sejahtera dan Bermartabat” membutuhkan sinergi program daerah dengan provinsi dan nasional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepala daerah wajib menetapkan Perda RPJMD paling lambat enam bulan sejak dilantik. Bila tidak, akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan hak keuangan selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Baubau juga melaunching kendaraan layanan penyelamatan kedaruratan pasien. Unit transportasi ini merupakan kendaraan yang telah dibenahi dan disiapkan untuk membantu masyarakat mengakses rumah sakit, bandara, maupun pelabuhan dalam situasi darurat.

Musrenbang RPJMD ini turut dihadiri oleh anggota DPD RI, Dr H MZ Amirul Tamim, M.Si, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta unsur masyarakat dan akademisi. (cr1/c/nir)

  • Bagikan