Polda Sultra Temukan 3.843 Pelanggaran Saat Operasi Patuh Anoa 2025

  • Bagikan
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko bersama Forkopimda Sultra saat melihat langsung knalpot brong yang akan di musnahkan.

KENDARI, BKK – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 734 knalpot brong, hasil penindakan saat operasi patuh anoa 2025 yang dilakukan selama 14 hari.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Mapolda Sultra, pada Selasa (29/7). Dihadiri seluruh forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sultra.

Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, pemusnahan knalpot brong ini sebagai momentum untuk mewujudkan Sultra zero knalpot brong.

“Ini menjadi tantangan bagi kami bagi kita semua, untuk secara kontinue, untuk terus menerus melakukan razia, kepada masyarakat yang menggunakan knalpot brong,” katanya.

Dia menyebut, kendaraan dengan knalpot brong selalu menjadi keluhan masyarakat, akibat kebisingan yang dibuatnya.

“Kegiatan tiap hari jumat itu, ditengah masyarakat itu seluruh jajaran polda maupun Polres selalu yang dikeluhkan masyarakat ialah gangguan kebisingan, oleh masyarakat yang menggunakan knalpot brong,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sultra Kombes Pol Argowiyono menjelaskan, dalam operasi patuh anoa ini pihaknya menemukan pelanggaran berlalu sebanyak 3.843 kasus.

“Selama 14 hari Operasi Patuh Anoa 2025, terjadi peningkatan jumlah penindakan dengan total 3.843 perkara, naik 1.406 perkara atau sekitar 58% dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 2.437 perkara,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, pihaknya menerbitkan 2.156 surat tilang dan 1.687 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Dijelaskannya, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran helm sebanyak 725 perkara, penggunaan knalpot brong sebanyak 734 perkara, dan melawan arus sebanyak 110 perkara.

Dia mengungkapkan meski kasus pelanggaran meningkat, angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan justru mengalami penurunan.

“Kasus kecelakaan lalu lintas meningkat 30% dengan total 61 kasus dibanding 47 kasus pada tahun sebelumnya, namun korban meninggal dunia turun dari 8 orang menjadi 7 orang,” jelasnya.

Dia menambahkan, faktor manusia masih menjadi penyebab utama kecelakaan, khususnya karena melanggar batas kecepatan, yang tercatat sebagai penyebab pada 20 kasus kecelakaan.

“Pelaku kecelakaan didominasi oleh kalangan karyawan swasta dan pelajar, dengan jumlah 36 dari total 61 kasus,” tandasnya.

Dirlantas menegaskan, bahwa Operasi Patuh Anoa merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Sultra.

Diketahui Polres dengan jumlah tilang tertinggi adalah Polres Bau-Bau dengan 611 perkara, disusul Ditlantas Polda Sultra sebanyak 468 perkara, dan Polresta Kendari dengan 442 perkara. Sementara untuk angka kecelakaan tertinggi, Polresta Kendari mencatat 18 kasus, disusul Polres Konawe (13 kasus) dan Polres Kolaka (8 kasus). (m3/c/nir)

  • Bagikan