BAUBAU, BKK – Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, Muhammad Rais, akhirnya dijatuhi vonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (30/7).
Ia divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Frans W.S. Pangemanan dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Muhammad Rais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat mantan pejabat eselon II Pemkot Baubau itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan benih padi tahun anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp314 juta. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp187 juta.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, pada sidang tanggal 16 Juli 2025, menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Atas putusan pengadilan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dalam waktu tujuh hari, masing-masing pihak dapat menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujar JPU yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Baubau, Iwan Gustiawan, SH., MH.
Diketahui, Muhammad Rais ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Baubau pada April 2025. Ia merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya telah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tipikor Kendari.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais diduga berperan aktif dalam pelaksanaan proyek yang bermasalah tersebut. Penyidik menyatakan, kerja sama antara Rais dan dua tersangka lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. (cr1/c/nir)