KENDARI, BKK- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Unit 2 Subdit 3 berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu selama bulan Juli 2025.
Dari operasi tersebut, tiga orang tersangka berinisial AD (30), AS (28), dan AR (30) berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 6.812,6 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, (12/7) di Kota Kendari dengan tersangka berinisial AS.
Ia diamankan di BTN Perumnas Poasia No. B3, Jalan Kijang, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar dan sebelas sachet sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.241,6 gram.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ melalui komunikasi via handphone,” katanya Jumat, (1/8).
Dia melanjutkan penangkapan kedua dilakukan di Kabupaten Kolaka pada Minggu (13/7). Tersangka berinisial AD. Ia ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada.
Dia mengungkapkan saat penangkapan itu, petugas menemukan 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital yang disimpan di kamar dan dapur rumah tersebut.
“Total sabu yang disita dari tersangka AD sebesar 2.037 gram. AD diketahui berperan sebagai kurir dan penyimpan barang, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MA,” ungkapnya.
Kasus ketiga, lanjutnya, diungkap pada Rabu, (30/7) dengan tersangka AR yang diamankan di rumah kos miliknya, Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kambu, Kota Kendari.
Dijelaskannya dalam penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu di rak lemari dengan berat bruto 1.534 gram.
“Tersangka AR juga ink dikendalikan oleh seseorang berinisial R melalui perintah via telepon,” ungkapnya.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam menindak pelaku peredaran narkoba.
“Perang terhadap narkotika ini membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat demi melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya. (m3/c/r2)