RAHA, BKK – Institusi Polri berlaku tegas terhadap jajarannya yang melanggar disiplin. Salah satu oknum polisi yang mendapat sanksi tegas dari institusi Polri adalah oknum Aipda HM dari Polres Muna.
Oknum polisi Aipda HM harus menelan pil pahit karena mendapatkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di institusinya. Sanksi tegas tersebut diberikan terhadap oknum berpangkat Aipda HM, karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin yakni terlibat kasus perselingkuhan yang dia lakukan sebanyak dua kali.
Kepala Seksi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin saat dikonfirmasi koran ini, Senin (4/8) mengungkapkan, upacara PTDH terhadap mantan personel Polri yang terakhir berdinas di Sub Sektor Kontu Kowuna tersebut di pimpin Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti pada, Senin (27/7) lalu.
“HM menjalin hubungan dengan selingkuhannya inisial AN sejak 2017. Hingga kemudian AN melahirkan dua orang anak. AN kemudian meminta pertanggung jawaban kepada HM supaya menikahinya. Namun HM tidak mau bertanggung jawab. AN pun melaporkannya ke Polisi pada 2024 lalu,” ungkapnya pada koran ini, kemarin.
Menurut Baharuddin, setelah mendapatkan laporan atas perbuatan HM tersebut, pihaknya langsung menindak lanjuti laporan tersebut. Bahkan pihaknya juga melakukan langkah mediasi, namun segala upaya tersebut tidak menemui hasil.
“Disinyalir ada perempuan ke tiga lagi, sehingga kasusnya bergulir dan diproses secara hukum di institusi internal kepolisian. Hasilnya berujung pada sidang kode etik dan HM mendapatkan sanksi putusan PTDH,” pungkasnya. (tri/nir)