KENDARI, BKK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kendari.
Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Dikbud Kota Kendari untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Komisi III DPRD Kota Kendari pada tanggal 29 Juli 2025 lalu tentang kisruh dugaan penjualan baju dan atribut sekolah di koperasi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari Saemina mengatakan, pertemuan bersama seluruh kepala sekolah yakni, untuk membahas kira-kira apa saja yang bisa diperjual belikan oleh koperasi sekolah dalam hal ini seragam dan atribut sekolah.
Dari hasil pertemuan dengan seluruh kepala sekolah baik tingkat SD dan SMP se-Kota Kendari diputuskan adalah, satuan pendidikan tidak boleh menjual pakaian seragam sekolah murid baru yakni merah putih, putih biru, pramuka, dan atribut sekolah seperti topi, dasi, kaos kaki, tali pinggang, dan rompi sekolah.
“Kemudian, pakaian batik atau tenun, pakaian muslim dan olahraga, satuan pendidikan boleh menyediakan sebagai identitas dari ciri khas sekolah dengan harga tidak boleh lebih mahal dari harga pasar,” Kata Saemina, Selasa (5/8).
Kemudian, lanjutnya, bagi kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang melanggar dan tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat, maka akan dijatuhi hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diberhentikan sebagai kepala sekolah.
“Dan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, hasil kesepakatan ini dapat berubah berdasarkan ketentuan yang berlaku,” paparnya
Ia menjelaskan, pembuatan surat perjanjian tersebut dibuat tanpa ada paksaan, tekanan maupun intimidasi dari pihak manapun, demi untuk pendidikan Kota Kendari yang lebih maju.
“Hasil kesepakatan antara Dikbud Kota Kendari bersama satuan pendidikan ditandatangani oleh seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Kendari,” tuntasnya. (m2/c/nir)