KENDARI, BKK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Sultra menetapkan dua tersangka yang merupakan pelaku usaha berinisial LJN dan LJ yang saat ini telah diamankan.
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan, kasus ini melibatkan pelaku usaha yang memperdagangkan beras SPHP yang tidak sesuai standar.
“Berdasarkan penyelidikan pelaku usaha memasarkan beras lokal produksi pabrik penggilingan padi yang dikemas ulang dalam karung bekas beras SPHP berkapasitas 5 kg, namun hanya diisi 4 kg per karung,” katanya, Selasa (5/8).
Dia mengungkapkan, modus operandi para pelaku melibatkan pengemasan ulang beras lokal ke dalam karung bekas SPHP dengan berat yang tidak sesuai, sehingga merugikan konsumen.
“Beras tersebut juga dijual dengan harga Rp64.000 hingga Rp65.000 per karung, atau Rp16.000 per kg, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit alat timbangan beras, dan satu unit mesin penjahit karung.
Dody menambahkan, bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen, karena pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar berat, isi bersih, dan mutu yang tertera pada label.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (m3/c/nir)