RAHA, BKK – Satresnarkoba Polres Muna berhasil mengamankan 4 tersangka pengedar sabu sebesat 6,16 gram, Senin (4/8), sekitar pukul 14 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Laode Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, dan Jalan Sukowati, Kelurahan Laende, Kec Katobu, ditangkap tersangka inisial IB (20), PT (30), AD (26), dan CT (39).
Dari tangan tersangka IB ditemukan barang bukti berupa 1 sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu, 1 unit motor merk Kharisma warna hitam dengan plat nomor DT 6523 FG, 1 buah Handphone warna merah merek Oppo dengan Nomor Sim Card 08384443127 (milik saudara IB).
Sementara, barang bukti pada saudara PT ditemukan 4 potongan pipet warna putih bergaris hijau berisi kristal bening diduga sabu, 1 potongan pipet warna putih bergaris merah berisi kristal bening diduga sabu, 1 sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, 2 potongan pipet waran hitam berisi kristal bening diduga sabu, 30 sachet kosong ukuran kecil, 1 potongan pipet warna hitam, uang 50.000 4 lembar, uang 10.000 2 lembar, 1 buah Handphone warna hitam merek Oppo A337S dengan Nomor Sim Card 087847440016 (milik saudara PT).
Kemudian barang bukti yang ditemukan pada saudara AD yaitu 1 buah Handphone warna biru merek Oppo CFH2127 dengan nomor Sim card 081345180131(milik saudara AD).
Sedangkan barang bukti yang ditemukan pada saudari CT yaitu 3 sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, 2 sachet kosong ukuran kecil, 3 sachet kosong ukuran sedang, 19 sachet kosong ukuran kecil, 1 sendok pipet warna putih, 1 sendok pipet warna putih bergaris ungu, 1 sendok pipet warna hijau, 1 potongan pipet warna putih bergaris hijau.
Selan itu, 25 sachet kosong, 15 sachet kosong, 10 sachet kosong, uang Rp50.000 1 lembar, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone warna silver merek Vivo Y19 dengan Nomor Sim Card 085256304870 (milik saudari CT).
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada 4 tersangka ini dengan jumlah berat bruto keseluruhan 6,16 gram,” kata Kapolres Muna AKBP Indra Sandi Purnama Sakti melalui Kepala Seksi Humas Polres Muna Ipda Baharuddin dalam pres rilisnya pada koran ini, Rabu (5/8).
Katanya, kronologis penangkapan ke-4 tersangka narkoba ini pada Senin (4/8) tahun 2025, sekitar jam 13.00 Wita, tim lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat yg beralamat di Jalan Laode Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki inisial IB pernah dilihat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian, lanjutnya, sekitar jam 13.30 Wita Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan saat itu juga tim lidik menuju ke alamat tersebut.
Setiba di alamat tersebut tim lidik satresnarkoba melakukan pemantauan, kemudian tim lidik Satresnarkoba menemukan saudara IB menggunakan sepeda motor berhenti di dalam lorong di Jalan Laode Puluh Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
“Melihat pelaku, kemudian tim lidik Satresnarkoba langsung mengamankan saudara IB. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 sachet ukuran kecil yang diduga sabu di kantung belakang celana panjang sebelah kanan,” paparnya.
Kemudian, lanjutnya, tim lidik Satresnarkoba melakukan interogasi bahwa barang tersebut dia ambil dari saudara PT lewat perantara saudara AD yang posisinya di Amboncamp Jalan Sukowati, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, kemudian tim lidik melakukan pengembangan kepada saudara PT.
Masih dari Ipda Baharuddin, setiba di Amboncamp, tim lidik satresnarkoba menemukan saudara PT dan langsung melakukan interogasi.
“PT mengakui bahwa barang tersebut ada di celananya di saku depan sebelah kiri. Kemudian saudara PT mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dia ambil langsung dari saudari CT, dengan cara tabrak tangan yang posisinya di dalam rumah saudari CT,” tambah Kepala Seksi Humas Polres Muna ini.
Setelah itu sekitar jam 15.30 Wita tim lidik menuju ke rumah saudari CT, dan tim lidik langsung menemukan dan mengamankan saudari CT.
Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna kembali melakukan penggeledahan yang disaksikan Camat Katobu, Wira. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di belakang rumah dari saudari CT yang posisinya di tempat pembuangan sampah.
Dari penjelasan IB, paket sabu tersebut diperoleh dari saudara PT lewat perantara saudara AD. PT mengakui paket sabu tersebut diperoleh dari saudari CT. Dari penjelasan CT bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama EM, yang saat ini berada di Rutan Kelas IIB Raha.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa di Polres Muna, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kepala Seksi Humas Polres Muna ini.
Katanya, para pelaku ini langsung diamankan di Polres Muna berikut barang bukti (BB) dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku juga akan lakukan periksa urine dan darah dan akan dikirim ke Labfor Makassar. (tri/nir)