Wali Kota Baubau Teken Komitmen Antikorupsi Bersama Kepala Daerah se-Sultra

  • Bagikan
Wali Kota Baubau H Yusran berbincang bersama Gubernur Sultra.

BAUBAU, BKK – Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE bersama seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra), menandatangani komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Hadirnya seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD se-Sultra dalam agenda tersebut menjadi bukti nyata komitmen kolektif pemerintah daerah di Sultra, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Baubau, H Yusran Fahim, SE dalam siaran persnya menegaskan keseriusan Pemkot Baubau dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas dari praktik-praktik korupsi.

“Kami berkomitmen menjadikan Pemerintah Kota Baubau sebagai institusi yang bebas dari korupsi. Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan penuh integritas mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga OPD,” ujarnya.

Menurutnya, korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi secara serius dan sistematis.

Oleh karena itu, Pemkot Baubau terus memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Penandatanganan komitmen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas korupsi di semua lini pemerintahan,” tegasnya.

Yusran juga berharap, dengan berbagai upaya dan langkah antisipatif yang telah dilakukan, iklim pemerintahan di Kota Baubau menjadi semakin kondusif untuk percepatan pembangunan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD se-Sultra menandatangani delapan poin komitmen antikorupsi.

Adalah, menolak pemberian gratifikasi yang dianggap suap serta segala bentuk pemerasan dan tindak pidana korupsi lainnya. Selanjutnya, mendukung penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

Poin ketiga melaksanakan pencegahan korupsi berpedoman pada sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).

Selanjutnya, melaksanakan perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu sesuai regulasi. Kelima, menyusun APBD berdasarkan masukan masyarakat melalui Musrenbang dan Pokir, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Keenam, menyusun APBD berdasarkan RPJMD, mengutamakan belanja wajib dan mandatory spending serta menghindari defisit anggaran.

Ketujuh, tidak mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Serta terakhir, memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). (cr1/c/nir)

  • Bagikan