Kejati Sultra Klaim Selamatkan Uang Negara Rp846 M

  • Bagikan

Kajati Sultra Sarjono Turin (dua dari kiri) didampingi Wakajati Sultra Akhmad Yani (dua dari kanan) Asiintel Noer Adi (ujung kanan) dan Asipidsus Setyawan NC (ujung kiri). (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku telah menyelamatkan uanga negara sebesar Rp846,5 miliar sepanjang 2021.

Penyelamatan kerugian negara ini berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penyelamatan kerugian negara di bidang intelijen, bidang pidana khusus (pidsus), serta bidang perdata dan tata ssaha negara (datun).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sarjono Turin merinci, penyelamatan kerugian negara dari tindak pidana korupsi, baik tahap penyidikan dan penuntutan, sebesar Rp38,5 miliar.

“Perkara korupsi yang ditangani Kejati Sultra dan jajaran sebanyak 51 perkara. 44 telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah diputus (berkekuatan hukum tetap). Selebihnya masih dalam proses, upaya hukum banding dan kasasi,” terang Sarjono, Kamis (30/12).

Kemudian, penyelamatan kerugian negara dari bidang intelijen yakni dari pendampingan proyek strategis nasional sebesar Rp641,3 miliar.

Selain itu, kata Sarjono, bidang intelijen juga melakukan penyelamatan kerugian negara dari perusahaan tambang yang ada di Kolaka, berupa pembayaran kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan.

“Pengembalian kerugian negara dari dua perusahaan tambang ini yakni PT Akar Mas Internasional dan PT Putra Mekongga Sejahtera sebesar Rp3,2 miliar. Ini telah dilakukan eksekusi, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka,” katanya.

Untuk bidang bidang datun, telah menyalamatkan keuangan  negara sebesar Rp140,1 miliar  berasal dari penyelamatan tanah P2ID milik Pemrov Sultra dan PT PLN Persero.

Kemudian, sambung Sarjono, pemulihan keuangan negara lain dari bidang datun sebesar Rp140 juta.

Pengembalian uang negara berasal dari PNBP yakni lelang barang rampasan dilakukan Kejati Konawe pada bulan Juni,  berupa ekskavator dan dumtruk yang kita setor ke negara sebesar Rp23,4 miliar.

“Jika dibandingkan penerimaan pajak tahun 2021, kita diberikan beban Rp5,2 miliar. Realisasinya mencapai sekitar 436,96% dari target yang dibebankan Kejaksaan Agung ke Kejati Sultra,” beber Sarjono.

Begitupun juga penyerapan pagu anggaran, sampai Desember 2021, dari  revisi karena adanya refokusing sebesar Rp92 miliar 661 juta. Itu sudah hampir 97,5% sudah dapat terlaksana.

“Jadi hanya tinggal sampai akhir bulan ini bisa sampai 99,9% Semua anggaran terserap,” pungkasnya. (cr2/man)

  • Bagikan