Politisi Golkar La Ode Azhar Minta Pemkot Legalkan Tempat Usaha Meski Langgar RTRW

  • Bagikan

La Ode Azhar (FOTO:MITA/BKK)

KENDARI, BKK- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, La Ode Azhar meminta pemerintah untuk melegalkan seluruh usaha yang ada di Kota Lulo. Tak terkecuali yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.

“Untuk melegalkan seluruh usaha, pemerintah bisa mengangkangi peraturan lingkungan. Lagipula, peraturan (RTRW) yang ada tidak memberikan manfaat apa-apa buat Kota Kendari,” tandas politis Golkar ini, Minggu (9/1).

Sebab, sambung Azhar, Kota Kendari merupakan kota jasa dengan pendapatan asli daerah (PAD) bergantung pada dunia usaha. Baik rumah makan, hotel, restoran, dan usaha lainnya.

“Kita di Kendari hanya mengandalkan jasa, tidak ada yang lain. Nah keberadaan mereka itu membantu percepatan pendapatan Pemkot Kendari. Sehingga, pemerintah harus mengambil kebijakan spektakuler untuk mengizinkan atau melegalkan mereka semua untuk berusaha,” katanya.

“Kita bertahan pada peraturan lingkungan, tapi apa manfaatnya bagi kota? Apa nilai tambahnya bagi kota? Ketika kita berani mengambil kebijakan melegalkan mereka, kemudian kita tagih pajaknya, yang jumlahnya puluhan juta per bulan, akan sangat bermanfaat buat PAD kita,” tambah Azhar.

Azhar menegaskan, Pemkot Kendari mesti berani mengambil langkah-langkah di luar nalar banyak orang.

“Saya selalu berpikir, kalau aturan itu selama dia tidak bermanfaat untuk masyarakat, masih bisa kita kangkangi dan tidak ada masalah asal berdasarkan hasil kesepakatan,” pungkasnya. (cr1/man)

  • Bagikan