Sepanjang 2021, BPJamsostek Sultra Lakukan 228.874 Akuisisi Kepesertaan

  • Bagikan

Minarni Lukman

KENDARI, BKK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra), sepanjang 2021 lalu, telah melakukan akuisisi sebanyak 228.874 peserta dan telah membayarkan klaim manfaat sebesar Rp155 miliar kepada 13.825 peserta.

Hal ini diungkapkan, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman, Senin (10/1). Kata dia, secara rinci, BPJamsostek Sultra telah melakukan akuisisi terhadap 117.919 peserta dengan penerima upah 27.653 peserta bukan penerima upah dan 83.302 peserta jasa konstruksi.

“Akuisisi kepesertaan yang telah dicapai di tahun 2021 lalu dapat terealisasi karena adanya kerjasama formal maupun informal,” ucapnya.

Ia menambahkan, secara formal BPJamsostek Sultra bekerja sama dengan pemerintah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota serta dinas terkait dan perusahaan yang ada di Sultra.

Sedangkan akuisisi secara informal, sambung dia, dilakukan melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dan melalui service payment office (SPO) yang bekerjasama dengan bank yang ada di wilayah kerja BPJamsostek Sultra.

Minarni menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun, capaian tersebut mencakup 32% dari angka angkatan kerja yang ada di Sultra yaitu 722.795 orang. Dimana di Tahun 2020 capaian akuisisi sebelumnya telah mencapai 15% dari angka angkatan kerja, sehingga terdapat kenaikan dari segi jumlah akuisisi kepersertaan di Tahun 2021.

Jadi, masih terdapat 68% pekerja di Sultra yang belum mendapatkan haknya untuk mendapat perlindungan manfaat BPJamsostek, sehingga memiliki kerentanan terhadap resiko–resiko sosial.

“Untuk itu, dalam mencapai coverage 100%, sangat dibutuhkan kerjasama dan kesadaran setiap elemen mulai dari Pemerintah, Perusahaan, Dinas terkait dan pekerja/angkatan kerja itu sendiri, agar seluruh angkatan kerja di Sultra dapat menjadi peserta BPJamsostek,” ucapnya.

Dikarenakan fungsi BPJamsostek, lanjut dia, dalam pembangunan negara adalah mencegah terjadinya resiko sosial dengan memutus rantai kemiskinan bagi para pekerja dan keluarganya apabila tulang punggung keluarga kehilangan penghasilan. (cr4/nan)

  • Bagikan