Selesaikan Masalah Tata Ruang, DPRD Kendari Bakal Kunjungi Kementrian ATR

  • Bagikan

La Ode Rajab Jinik (FOTO: MITA/BKK)

KENDARI, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bakal melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Kunker dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tata ruang di Kota Kendari yang dalam temuannya terdapat 17 tempat usaha yang diindikasikan melanggar tata ruang.

Bahkan dua diantaranya yakni Warkop Haji Anto 2 dan Rumah Makan Kampung Mangrove dinyatakan bersalah.

Dalam temuan itu pula, Kampung Mangrove dinyatakan sebagai tersangka atas pelanggan tata ruang di Kendari.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Rajab Jinik Selasa (11/1) mengatakan, dalam kunker yang rencananya bakal dilakukan pada Kamis 13 Januari, terdapat 4 poin yang akan pihaknya minta penjelasan dari Kementerian ATR.

Pertama, kata dia, terkait penetapan tersangka terhadap satu usaha yang melanggar tata ruang oleh Kementerian ATR. Kedua, mendengarkan fatwa Kementerian ATR kenapa 17 usaha yang terindikasi tidak dijadikan tersangka. Ketiga, meminta penjelasan kenapa Perda RDTR dan CBD belum diterima. Dan terakhir berkonsultasi tentang persoalan RTRW apakah bisa diperbaharui.

“Kita tidak bisa tutup mata, kalau Kota Kendari merupakan kota jasa dan perdagangan. Apalagi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bersumber dari jasa. Makanya kunker nanti akan sangat menentukan. Apakah usaha yang salah atau memang ada tebang pilih,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum pemilik Kampung Mangrove, Supriadi meminta Dinas PUPR Kota Kendari tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum tata ruang.

“Berdasarkan temuan Kementerian ATR, harusnya ada 17 pelaku usaha di Kota Kendari yang ditindak karena melanggar tata ruang. Tapi kenapa hanya RM Kampung Mangrove yang jadi tersangka. Inikan tebang pilih,” ujar Supriadi.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kendari, Erlis Sadya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa PUPR tidak bisa mencabut laporannya karena bukan kewenangannya.

“Pencabutan pelaporan soal pelanggaran tata ruang wewenangnya Kementrian ATR, kita tidak punya wewenang,” bebernya. (cr1/nan)

  • Bagikan