AJI Kendari-IJTI Sultra Gelar Aksi Solidaritas atas Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Jurnalis Tempo

  • Bagikan

Aksi Solidaritas Aji Kendari-IJTI Sultra di PN Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama Aliansi Jurnalis Televesi Indonesia (IJTI) Sultra menggelar aksi demonstrasi (demo) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (12/1).

Aksi tersebut bentuk solidaritas terhadap kekerasan yang menimpa jurnalis tempo di Surabaya dilakukan oleh dua oknum polisi yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Firman Subkhi.

Diketahui, kasus ini telah memasuki babak akhir, sidang putusan terhadap dua terdakwa digelar di PN Surabaya, Rabu (12/1).

Massa yang mengelar aksi solidaritas di PN Kendari menyerukan agar majelis hakim menjalankan peradilan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi pada korban serta saksi. Namun, keduanya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Jurnalis membantu membongkar korupsi dan ketidakadilan. Dan sudah sepatutnya terus memperjuangkan kebebasan pers. Kasus Nurhadi  menjadi momentum kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia agar pelaku kekerasan mendapatkan seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketua AJI Kendari Rosniawati Fikri ditemui di usai aksi tersebut.

Rosniawati menjelaskan jurna bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, dilindungi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

Aji Kendari menyayangkan aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.

“Kami juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut,” ujar Rosniawati.

“Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi,” tambahnya.

AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuh jalur lain. (cr2/nan)

  • Bagikan