DPRD Butur Garap 7 Raperda Usulan Pemkab dan 4 Hak Inisiatif

  • Bagikan

Bupati Butur Muh Ridwan Zakariah saat menyerahkan 7 draf Raperda ke Ketua DPRD Butur, Diwan.

BURANGA, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) saat ini tengah menggarap 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan eksekutif maupun hak inisiatif dewan sendiri.

Dimana sebanyak 7 Raperda diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur. Sedangkan, sisanya merupakan inisiatif DPRD Butur.

Bupati Butur Muh Ridwan Zakariah saat rapat paripurna penyerahan draf Raperda, kemarin di gedung rapat DPRD Butur mengatakan, selaku Bupati Butur sangat berharap agar pembahasan dapat berjalan lancar dan baik, sebagaimana hakekatnya kemitraan yang telah dibangun.

“Apapun dinamikanya, lahirnya sebuah peraturan daerah (perda) pada akhirnya akan menjadi acuan dan pedoman dalam meramu strategi dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan demi terwujudnya Kabupaten Butur, adil, dan sejahtera,” ujarnya.

Sementara, anggota Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Butur Mazlin mengungkapkan, untuk mewujudkan tata kelolah pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang proporsional harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan jelas, sehingga dapat memberikan standar operasional prosedur bagi pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai anggota DPRD sekaligus sebagai perwakilan masyarakat Butur, kami terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Serta terus mendukung program pemerintah demi masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” beber politisi Partai Demokrat ini.

7 Raperda dari Pemkab Butur yang akan ditetapkan yakni:

Rancangan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Perubahan Iklim. 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Izin Gangguan. 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buton Utara pada Bank Sultra. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanahan. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

4 Raperda insiatif DPRD Butur yakni:

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Keras. 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (dar/nir)

  • Bagikan