Pembunuhan di Konsel: Suami Bantai Istri

  • Bagikan

Tersangka JD (tengah) diamankan di Mapolsek Konda. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Lamomea Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (18/1) pagi. Seorang suami berinisial JD (56) menikam istrinya berinisial HN (53) hingga tewas.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Konda Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syafruddin menuturkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 07.10 Wita. Pelaku, kata dia, melakukan itu karena sakit hati ditinggal istrinya.

“Pelaku dan korban adalah suami istri, sudah lama tidak ada komunikasi antara mereka (pisah tempat tinggal). Dan istrinya ini mau gugat cerai suaminya,” terang Syafruddin, saat ditemui di Mapolsek Konda, Selasa (18/1).

“Selama ini, suaminya mau komunikasi tapi tidak ada niat dari istrinya untuk komunikasi. Sehingga, suaminya sakit hati maka terjadilah penikaman,” tambahnya.

Syafruddin membeberkan, penikaman tersebut terjadi di tepi jalan. Awalnya, sambung dia, korban naik motor berpapasan dengan suaminya, lalu motornya dipepet hingga korban terjatuh.

“Korban sempat lari tapi terjatuh. Dia (korban) berteriak minta tolong, tapi tidak sempat ditolong (warga) karena jalan sepi,” ujar Syafruddin.

“Korban ditikam menggunakan pisau dapur yang sudah dibawa memang oleh pelaku. Korban ditusuk 4 tusukan, 2 kali di bagian perut, dan 2 tusukan bagian dada,” ungkap Syafruddin.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bahteramas namun nyawanya tidak tertolong.

“Korban meninggal di rumah sakit. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut,” ujar Syafruddin.

Target Utama Bunuh Ipar

Korban, HN, merupakan salah satu guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 12 Konsel, sementara pelaku, JD, adalah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di daerah setempat.

Pelaku yang sempat diwawancarai wartawan koran ini mengaku tidak berniat untuk membunuh istrinya. Dia mengaku sudah 3 hari mengincar iparnya, kakak dari istrinya.

Pasalnya, menurut pengakuan dia, iparnya tersebut yang mengompori istrinya sehingga mereka tidak komunikasi dan pisah rumah sudah hampir 4 bulan.

“Sejak Oktober pisah rumah, saya minta tolong mediasi, kasian saya. Malah apa, dia (iparnya) balikan fakta. Saya datang, bicara macam-macam. Saya minta tolong ke dia kan saudara tertua. Dia yang fasilitasi kita, padahal tidak dilakukan,” ujar pelaku.

Dari pengakuan pelaku ini, saat kejadian korban berboncengan dengan iparnya.

Pengakuannya, pisau dapur yang digunakan sengaja dibeli di pasar dan dibawa-bawa, disiapkan untuk membunuh iparnya tersebut.

“Pisau saya beli di pasar hari Jumat, tidak niatkan untuk membunuh istri saya. Kebetulan di jalan saya berpapasan dengan mereka ini, saya gelap mata. Saya serempet mereka, dia (ipar pelaku) sengaja buang motornya baru lari,” ujar pelaku.

“Dia (istrinya) berteriak, saya gelap mata maka terjadilah (penikaman). Tidak pernah saya berniat, membunuh dia (istri). Karena saya ingat kebaikannya. Hanya yang saya mau jadikan target ini penyebab (pelaku bertengkar dengan istri),” ungkapnya.

Polisi menjerat dia dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) junto pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr2/iis)

  • Bagikan