Mantan Kadis ESDM Sultra Buhardiman Dituntut 9 Tahun Penjara

  • Bagikan

Sidang tuntutan terdakwa perkara PT Toshida. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Jaksa, Rabu (20/1) sore, membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang PT Toshida Indonesia.

Ketiganya adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhardiman dituntut 9 tahun penjara, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabidminerba) ESDM Sultra Yusmin dituntut 10 tahun penjara. Kemudian, General Manager PT Toshida Indonesia Umar dituntut 13 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam lanjutan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Bustanil Nadjamuddin Arifin menuturkan, tuntutan masing-masing terdakwa ini tergantung peran serta fakta perbuatan dari hasil pemeriksaan di persidangan.

“Tuntutannya berbeda-beda. Terdakwa Yusmin dituntut 10 tahun penjara, Buhardimam dituntut 9 tahun penjara dan Umar dituntut 13 tahun penjara,” ujar Bustanil melalui media perpesanan, Kamis (20/1).

“Para terdakwa masing-masing, juga dituntut denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan,” tambahnya.

PT Toshida Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka memperoleh IUP tahun 2007. Kemudian diberi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Menteri Kehutanan pada 2009.

Sampai 2019, perusahaan ini tidak pernah membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak), sehingga IPPKH-nya dicabut pada 2020.

Setelah IPPKH dicabut, PT Toshida rupanya masih melakukan penjualan dan pengapalan sebanyak 4 kali. Dan anehnya, RKAB (rencana kerja anggaran biaya) mereka masih disetujui Dinas ESDM Sultra.

Belakang, penyidik Kejati Sultra menetapkan tersangka baru yakni Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Setyawan Nur Chaliq menuturkan penetapan tersangka baru ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan sampai pada ekspos perkara.

“Tersangka baru ini inisial AA (Andi Azis, red). Perannya hampir sama terdakwa lain (Buhardiman, red) berkaitan dengan persetujuan RKAB PT Toshida pada 2019 hingga 2021. Di mana selaku Kepala Dinas ESDM yang bersangkutan menyetujui RKAB PT Toshida Indonesia meski IPPKH telah dicabut namun tetap dikeluarkan,”ujar Setyawan saat ditemui di Kejati Sultra, Senin, 6 Desember 2021 lalu.

“Diduga, dalam mengeluarkan RKAB, di situ menerima sesuatu. Sama dengan yang terdakwa Buhardiman, menerima sejumlah uang. Nominal yang diterima keduanya hampir sama,” tambahnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp495 miliar.

Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH sebanyak 4 kali penjualan pada 2019-2021.

Dalam kasus ini, total telah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sultra.

Tersangka yakni mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.

Sementara dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

La Ode Sinarwan Oda statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masih  dalam pengejaran tim penyidik Kejati Sultra. (cr2/iis)

  • Bagikan