Polda Sita 200 Gram Sabu-Sabu dari Seorang Pemuda Terduga Pengedar di Kendari

  • Bagikan

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan di Mapolda Sultra. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial SK (24) alias OS.

Tersangka ditangkap di Jalan I Kompleks Perumahan Tumbu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Senin (17/1).

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Lidik Unit II Subdirektorat (Subdit) II Ditresnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti sabu-sabu seberat 202,94 gram.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Ditresnarkoba Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Kadir menuturkan  penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Dilaporkan, adanya seorang pelaku peredaran gelap narkoba di Kota Kendari.

“Diketahui dari hasil penyelidikan dengan survailance dan observasi, kita pastikan target ini. Kemudian ketika target turun dari motor di sekitar Perumahan di Kota Kendari, kita langsung amankan,” ujar Abdul Kadir saat ditemui di ruangannya.

“Hasil penggeledahan, ditemukan 32 saset sabu-sabu di dalam tasnya,” tambahnya.

Abdul Kadir menambahkan, saat penangkapan tersebut, tersangka ini akan mengedarkan sabu-sabu di sekitar tersebut.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan masih mempunyai sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar rumahnya bilangan Jalan Lasolo Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari,” ujarnya.

“Tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah target. Di kamar yang bersangkutan ditemukan 33 saset sabu-sabu. Jadi total barang bukti sabu-sabu yang kami amanakan seberat 202,94 gram,” ungkap Abdul Kadir.

Lanjut dia, tersangka mengedarkan sabu-sabu karena tuntutan ekonomi, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari sesorang di Kota Kendari.

“Kita sudah kantongi inisialnya, saat ini masih pengembangan,” ujar Abdul Kadir.

Lebih lanjut Abdul Kadir mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup. (cr2/nan)

  • Bagikan