Tergiur Upah Rp5 Juta, Pria di Kendari Ini Nekat Edarkan Sabu-Sabu

  • Bagikan

Tersangka SA diamankan di Mapolres Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu alias SA alias S (23).

Tersangka dibekuk di depan Indomaret Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Jumat (14/1) sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 31 saset sabu-sabu seberat 16,5 gram.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Kendari Komisaris Polisi (Kompol) Bahtiar

menuturkan tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi di sekitar lokasi penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Namun, setelah diiterogasi yang bersangkutan mengaku menyimpan sabu-sabu di jok motornya yang terparkir depan Indomaret,” ungkap Bahtiar saat ditemui di Mapolres Kendari, Jumat (21/1).

Bahtiar mengatakan, tersangka ini mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu-sabu.

Barang haram tersebut, sambung Bahtiar, diperoleh tersangka dari seorang laki-laki melalui sistem tempel.

“Tersangka ini menerima 1 paket sabu-sabu, lalu dibagi menjadi 40 saset kecil diantaranya 9 saset telah di ederkan di Kota Kendari. Sisanya 31 saset belum sempat diedarkan, tersangka telah diamankan petugas,” ungkap Bahtiar.

“Tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta jika paket sabu-sabu ini telah diedarkan. Selain itu, dia (tersangka) diberikan paket sabu-sabu untuk dikonsumsinya,” tambahnya.

Lanjut Bahtiar mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup. (cr2/nan)

  • Bagikan