BPJamsostek Tambah Manfaat JKP

  • Bagikan

Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman.

KENDARI, BKK – Untuk meningkatkan kontribusi nyata Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah manfaat program dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tanpa menambah iuran yang telah dibebankan kepada peserta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman saat ditemui di Claro Kendari pada Sabtu, (22/1).

Minarni menjelaskan, manfaat yang bakal diperoleh untuk peserta BPJamsostek akan bertambah dengan hadirnya program JKP yang akan diresmikan pada bulan Februari 2022 mendatang. Program ini, semakin komplit untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang ada di Indonesia termasuk di Sultra.

“Program tambahan dari BPJamsostek ini akan sangat membantu mengurangi beban karyawan yang kehilangan pekerjaan terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu, pihaknya akan memberikan pelatihan untuk penempatan usaha baru,” ungkapnya.

Lanjutnya, program baru JKP bisa melindungi karyawan dan buruh akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Minarni menuturkan, sejauh ini, program tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada perusahaan. Program ini juga dibuat agar melindungi derajat karyawan yang mengalami PHK.

“Mulai Februari 2022 program ini kita sudah berikan kepada peserta jaminan sosial,” ujar Minarni.

Adapun regulasi syarat yang mengatur peserta JKP yaitu terdaftar sebagai peserta seluruh program BPJamsostek antara lain jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Minarni menambahkan, khusus bagi pekerja yang mengalami PHK dengan masa kerja satu tahun maka berhak atas manfaat JKP. Manfaat JKP dapat diberikan kepada pekerja selama enam bulan.

“Tiga bulan pertama akan mendapatkan 40% dari gajinya dengan batasan upah Rp5 juta. Sementara untuk tiga bulan berikutnya akan mendapatkan upah 20%,” tandasnya. (cr4/nan)

  • Bagikan