Urus Kenaikan Pangkat Wajib Lampiran Keterangan Vaksin 1 dan 2

  • Bagikan

Lukman Abunawas. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mensyaratkan surat vaksin dalam pengurusan kenaikan pangkat.

“Untuk ASN kami sudah tegaskan bagi mereka yang akan mengurus kenaikan pangkat kita akan mintakan keterangan vaksinnya, yakni (surat keterangan) vaksin 1 dan 2. Jadi harus 2 kali vaksin,” ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Lukman Abunawas, akhir pekan lalu.

Dijelaskan, ASN Pemprov Sultra 95% lebih yang telah mengikuti vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.

“Jadi kalaupun satu dua ASN belum vaksinasi, itu karena kondisi sakit. Tapi, rata-rata untuk capaian secara nasional Sultra sudah masuk 73%,” ujarnya.

Dia bilang, untuk capaian vaksinasi secara nasional sendiri tentunya tidak terlepas dari peran TNI/Polri dan jajaran pemerintah daerah masing-masing kabupaten/kota.

“Yang betul-betul luar biasa keseriusannya untuk bagaimana angka presentasi dari November sampai Desember 2021 sudah di atas 70% salah satunya Kota Kendari dan Konawe Utara (Konut),” tandasnya. (cr3/iis)

  • Bagikan