Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Kepala Dinas ESDM

  • Bagikan

KENDARI, BKK- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi tambang PT Toshida Indonesia dengan tersangka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Sultra Andi Azis.

Saat ini, berkas perkara tersebut sementara diteliti oleh Jaksa penuntut umum (p16).

“Jadi berkasnya itu sudah tahap I. Saya konfirmasi ke penyidiknya, ini (berkas perkara, red) sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (p16),” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody melalui sambungan telpon, Senin (24/1).

Diketahui, Andi Azis sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan  dan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang PT  Toshida Indonesia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (10/1).

Terkait pemeriksaan lanjut terhadap tersangka, Dody mengatakan itu kewenangan penyidik jika dibutuhkan yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa.

Ternyata, kata Dody, pemeriksaan lalu itu berkas perkaranya sudah tahap I dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Berkas perkara sudah pada jaksa p16 untuk diteliti syarat formiil dan meteriilnya,” ujar Dody.

“Semua keterangan diberkas perkara itu sudah masukan, mulai dari keterangan tersangka, saksi-saksi termasuk saksi ahli. Kemudian dokumen pendukung dan alat bukti juga dimasukan berkas perkara untuk diteliti. Jika berkasnya belum lengkap akan dibalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi,”pungkasnya.

Diberitakan, PT Toshida Indonesia,  tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka memperoleh IUP tahun 2007. Kemudian diberi izin pinjam pakai  kawasan hutan (IPPKH)  oleh Menteri Kehutanan pada 2009. Sampai 2019, perusahaan ini tidak pernah membayar PNBP (penerimaan  negara bukan pajak), sehingga IPPKH-nya dicabut  pada 2020.

Setelah IPPKH dicabut, PT Toshida rupanya masih melakukan  penjualan dan pengapalan sebanyak 4 kali. Dan  anehnya, RKAB (rencana  kerja anggaran biaya) mereka masih disetujui  Dinas ESDM Sultra. Belakang, penyidik Kejati Sultra menetapkan tersangka baru yakni Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Setyawan Nur Chaliq menuturkan penetapan tersangka baru ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan sampai pada ekspos perkara.

“Tersangka baru ini inisial AA (Andi Azis, red). Perannya hampir sama terdakwa lain (Buhardiman, red) berkaitan dengan persetujuan RKAB PT Toshida tahun 2019 hingga 2021. Dimana selaku Kepala Dinas ESDM yang bersangkutan (tersangka,red) menyetujui RKAB PT Toshida Indonesia meski IPPKH telah dicabut namun tetap dikeluarkan,”ujar Setyawan saat ditemui di Kejati Sultra, Senin (6/12).

“Diduga dalam mengeluarkan RKAB, disitu menerima sesuatu. Sama dengan yang terdakwa yang disidangkan (Buhardiman, red) menerima sejumlah uang. Nominal yang diterima keduanya hampir sama,”tambahnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan  Pengawas Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) Sultra kerugian negara yang ditimbulkan dari  kasus ini sebesar Rp495  miliar.

Kerugian negara Rp495  miliar lebih itu berasal  dari PNBP penggunaan  kawasan hutan yang tidak  dibayar dan setelah pencabutan IPPKH sebanyak  4 kali penjualan pada 2019- 2021.

Dalam kasus ini, total telah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sultra.

Tersangka yakni mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.

Sementara dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

La Ode Sinarwan Oda statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masih  dalam pengejaran tim penyidik Kejati Sultra.

Sementara tiga tersangka lain telah menjalani sidang tuntutan, masing-masing Buhardiman dituntut 9 tahun penjara, Yusmin 10 tahun penjara dan Umar 13 tahun penjara.

Dijadwalkan, sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (26/1). (cr2/nan)

  • Bagikan

Exit mobile version