Kasus Penganiayaan di Pelabuhan Amolengo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

  • Bagikan

Tersangka FM (duduk) saat diamankan polisi. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK– Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan di Pelabuhan Amolengo, pada 24 November 2021 lalu.

Diketahui, seorang mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Buton Selatan (Busel) terekam video dianiaya preman di Pelabuhan Amolengo.

“Dua tersangka telah ditetapkan yakni inisial FM dan ML. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Henryanto Tandirerung, saat dikonfirmasi melalui media perpesanan, Senin (24/1).

Henryanto membeberkan, satu tersangka inisial FM ditangkap di rumahnya di Desa Ulunese Kecamatan Kolono Timur Konsel pada 11 Januari lalu.

Tersangka lain inisial ML,  yang sempat terekam video  melakukan penganiayaan kepada korban masih dalam pengejaran.

Henryanto menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ini diduga saat korban memprotes adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Amolengo.

Pascakejadian, lanjut Kasatreskrim, personel tambahan Polres Konsel disiagakan, rutin melakukan patroli di sekitar pelabuhan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya kegiatan apa pun yang berpotensi mengganggu Kamtibmas di sekitar Pelabuhan Amolengo, salah satunya premanisme,” imbuhnya. (cr2/iis)

 

  • Bagikan