Kawasan Ibu Kota Buton Tengah Ramai Dikomplain Warga

  • Bagikan

LABUNGKARI, BKK– Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Aminuddin mengungkap, salah satu kendala dalam pembangunan kawasan ibu kota di Labungkari masih terkendala pembebasan lahan.

“Tidak ada sama sekali pembangunan di sana, sampai saat ini kami hanya menunggu bagaimana terkait hibah tanahnya itu, karena kemarin kita sudah anggarkan pematangan lahan untuk pembangunan Kantor DPRD Buteng, Namun ada masyarakat yang komplain di sana itu tanahnya,” ungkapnya.

Akibatnya, lanjut Aminuddin, sampai saat ini PUTR masih ragu-ragu melakukan pembangunan akibat status tanah yang ada di kawasan Labungkari belum jelas. Sementara, menurut Undang-Undang Pemekaran Buton Tengah 2014, lahan di sana sudah dihibahkan ke pemerintah daerah dengan luasan kurang lebih 400 hektare.

“Untuk Labungkari itu belum ada perencanaan bagaimana ke depannya. tetapi kalau untuk Nepa Mekar dan Langkomu, mungkin ke depannya kita akan anggarkan,” Jelasnya

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton Tengah Habirun membenarkan, aset tanah di kawasan Labungkari sekitar 400 hektare. berdasarkan akta hibah 2014 lalu.

Namun setelah pihaknya turun kelapangan untuk mengecek total lahan di ibu kota itu, ternyata lahan tersebut tidak sampai dengan jumlah 400 hektare, dikarenakan adanya lahan yang dihibahkan masuk zona kawasan hutan lindung.

“Luas lahan di labungkari kita masih berpatokan pada akta hibah pembentukan ibu kota seluas 400 hektare ini dasarnya kita, tapi dari 400 hektare itu masuk kawasan hutan lindung sebagian ,” terangnya

Pihaknya mengakui, Dari 400 hektar bidang tanah di labungkari ini belum ada yang disertifikatkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengukuran kembali yang kemudian akan di tindak lanjuti untuk membuat sertifikat

“Waktu itu pernah kita coba (penyertifikatan), tapi menurut pertanahan itu harus dilakukan pemetaan dulu karena disitu ada bangunan atau beberapa bangunan yang direncanakan, kemudian ada juga jalan,” Katanya

Untuk saat ini pemerintah daerah belum melakukan pemetaan lahan, hal tersebut tergantung dari pihak tata ruang.

“Tergantung dari pihak tata ruang, jadi ketika misalnya sudah dilakukan pemetaan maka berarti sudah memudahkan kita untuk melakukan penyertifikatan,” Tutupnya. (m1/iis)

  • Bagikan