Pemkot Serahkan 3 Materi Raperda ke DPRD Kendari

  • Bagikan

Wakil Wali Kota, Siska Karina Imran menyerahkan 3 buah Raperda kepada Ketua DPRD Kendari H Subhan ST, Senin (24/1) (FOTO: MITA/BKK)

KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menyerahkan tiga materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas dan di tetapkan sebagai peraturan daerah, Senin (24/1).

Tiga Raperda itu adalah raperda perubahan keempat atas perda Kota Kendari nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, raperda tentang retribusi penyediaan dan penyedotan kakus dan raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Wakil Wali (Wawali) Kota Kendari Siska Karina Imran dalam mengatakan perubahan perda tentang pajak daerah dilakukan untuk menyesuaikan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 36 tahun 2020 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan yang mengalami kenaikan cukup signifikan sehingga memberatkan wajib pajak.

“Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Kota Kendari sesuai kewenangannya bermaksud melakukan perubahan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dengan melakukan perubahan atas perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah,” ujar Siska.

Kemudian, lanjut Siska, berkaitan dengan raperda retribusi penyediaan dan penyedotan kakus dilakukan, karena dalam perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum hanya mengatur tentang jenis dan tarif retribusi. Namun tidak terdapat klasifikasi objek layanan.

Sehingga dalam pelaksanaan layanan dan pemungutan retribusi tidak mencerminkan rasa keadilan. Olehnya itu, pemerintah bermaksud meningkatkan layanan masyarakat dengan menyusun perda yang secara khusus mengatur tetang retribusi penyediaan dan penyedotan kakus dengan melakukan klaster atau klasifikasi objek layanan dan besaran tarif.

“Mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah, diharapkan perda ini mampu memaksimalkan fungsi instalasi pengolahan lumpur tinja atau biasa disebut IPLT dan mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD),” jelas Siska.

Kemudian, berkaitan dengan raperda tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi dijelaskan, bahwa hal tersebut merupakan amanah pasal 278 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi di daerah.

“Perda ini nantinya dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik investasi baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. Sehingga dapat mendorong perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja di Kota Kendari,” tutup Siska. (cr1/nan)

  • Bagikan