Andi Merya Nur Didakwa Terima Suap Rp250 Juta

  • Bagikan

Andi Merya Nur saat Dipersidangan. (FOTO: SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Bupati Kolaka Timur (Koltim) non-aktif Andi Merya Nur menjalani sidang perdana terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Selasa (25/1) sekitar pukul 11.15 Wita, usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa lain yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah.

Andi Merya Nur dihadirkan langsung dalam sidang tersebut didamping tiga kuasa hukumnya.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ronald Sonofri Bya, jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Andi Merya Nur selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yakni Bupati Koltim, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Dimana, Jaksa menyebutkan Andi Merya Nur menerima hadiah atau janji dari Anzarullah (Kepala BPBD Koltim), padahal diketahui atau patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

“Hadiah atau janji itu adalah untuk mengizinkan Anzarullah melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 2 unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh Anzarullah,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaannya.

“Hadiah atau janji yang diterima oleh terdakwa Andi Merya adalah sejumlah uang (fee) dari Anzarullah sebesar 30% atau senilai Rp250 juta dari total nilai anggaran Rp889 juta pada kurun waktu bulan September 2021,” tambahnya.

Jaksa mendakwakan perbuatan terdakwa Andi Merya Nur bertentangan dengan kewajiban selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim). Sebagaimana dalam pasal 67 huruf e dan pasal 76 ayat 1 huruf a dan e Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” kata Jaksa.

Pada dakwaan kedua, lanjut jaksa membacakan, Andi Merya Nur didakwa menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaannya atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Koltim berupa sejumlah uang dari Anzarullah seperti yang disebut pada dakwaan pertama.

“Perbuatan terdakwa Andi Merya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana,” terang jaksa.

Menangapi dakwaan tersebut, Andi Merya Nur mengaku memahami seluruh dakwaan dari jaksa.

“Saya mempercayakan sepenuhnya kepada tim pengacara saya yang mulia,” ujar Andi Merya Nur dihadapan majelis hakim.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Andi Merya Nur, Afiruddin menuturkan pihaknya mengikuti jalannya persidangan, mencermati fakta-fakta persidangan yang akan berlangsung.

“Hari ini (kemarin,red) masih sidang perdana. Ke depan masih ada pemeriksaan saksi, saya belum bisa komentari. Nanti kami lihat perkembangan di persidangan,” ujar Afiruddin.

Sementara, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetya menuturkan, pasal yang didakwan tersebut sesesuai dengan alat bukti dalam perkaranya, terdakwa menerima uang Rp250 juta.

“Saksi yang akan kita hadirkan selama persidangan sekitar 13 sampai 15 orang. Saksinya sama pada sidang terdakwa Anzarullah. Dalam sidang Andi Merya Nur, Anzarullah juga akan jadi saksi,” ujar Agus ditemui usai persidangan.

Diketahui, sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi-saksi akan digelar di PN Kendari pada 8 Februari mendatang. Dalam sidang tersebut, jaksa akan menghadirkan setidaknya 4 orang saksi. (cr2/nir).

 

  • Bagikan