Anzarullah Dituntut 2 Tahun dan 2 Bulan Penjara

  • Bagikan

Anzarullah. (FOTO: SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah, dituntut 2 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam lanjutan sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Koltim yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (25/1).

Dihadapan Majelis Hakim PN Kendari yang diketuai Ronald Sonofri Bya, jaksa penuntut umum membacakan tuntuntannya.

Jaksa menilai Anzarullah terbukti secara sah dan menyakinkan memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Bupati Koltim Andi Merya Nur.

Pemberian uang ini, dengan maksud agar Andi Merya Nur selaku Bupati Koltim periode 2021-2026 mengupayakan agar pekerjaan jasa konsultasi Perencanaan Pembangunan 2 jembatan di Kecamatan Uliuwoi diberikan kepada perusahaan milik terdakwa.

“Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” ujar Jaksa Agus Prasetya saat membacakan surat tuntutan.

Berdasarkan uraian diatas, lanjutnya, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal yang dimaksud dengan menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa menyebutkan, keadaan yang memberatkan terdakwa yakni sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selan itu, terdakwa tidak terbuka untuk mengungkap fakta-fakta selama proses persidangan.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah melanggar hukum dan berlaku sopan selama persidangan,” ujar jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Anzarullah menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi).

Selanjutnya, agenda sidang akan dilanjutkan pada 8 Februari mendatang. Majelis Hakim PN Kendari memberikan tenggat waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menuyusun nota pledoi. (cr2/nir)

  • Bagikan