HIPMI Sultra Buka Pendaftaran Calon Ketua

  • Bagikan

Pengurus BPD HIPMI Sultra. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua, masa bhakti 2022-2025.

Pembukaan pendaftaran ini menyusul, massa jabatan Ketua HIPMI Sultra Sucianti Suaib Saenong yang telah berakhir.

Ketua Steering Committee Musda XI BPD HIPMI Sultra  Laode Jaiwan menuturkan pembukaan pendaftaran bakal calon ketua HIPMI Sultra ini sudah memenuhi ketentuan.

Dimana, sambung dia, pengambilan formulir pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai Senin (24/1) di Sekretariat Musyawarah Daerah (Musda) XI BPD HIPMI Sultra di Jalan Ahmad Yani  Nomor 66 Kota Kendari.

“Pendaftaran calon ketua ini ditutup pada 28 Januari mendatang. Untuk Musda bakal digelar akhir Februari nanti,” ujar Jaiwan saat ditemui di Sekertariat Musda XI BPD HIPMI Sultra, Senin (26/1) malam.

“Jika mengacu pada AD/ART, Musda digelar 30 hari setelah pendaftaran dibuka. Kami rencanakan Musda pada akhir Februari ini, tapi tanggalnya masih tentatif,” tambahnya. Jaiwan.

Jaiwan menuturukan, sebelum masuk dalam tahapan Musda yakni pendaftaran calon ketua umum, beberapa tahapan sudah dilakukan oleh BPD HIPMI Sultra.

Antara lain memastikan BPC HIPMI di 17 kabupaten dan kota di Sultra sudah melakukan Musyawarah Cabang (Muscab), serta sudah melakukan pelantikan pengurus di tiap BPC HIPMI.

“Sehingga syarat-syarat untuk melaksanakan Musda XI HIPMI Sultra sudah semua terpenuhi,” ujarnya.

Terkait pendaftaran bakal calon ketua, lanjut Jaiwan membeberkan, secara garis besar beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para calon ketua umum yakni calon ketua umum minimal harus sudah menjadi anggota HIPMI selama tiga tahun, dan pernah menjadi pengurus BPD maupun BPC HIPMI dalam satu masa bhakti penuh.

“Jadi, biarpun sudah tiga tahun menjadi anggota HIPMI, tapi tidak pernah menjadi pengurus di BPD atau BPC dalam satu masa bhakti penuh, maka itu tidak memenuhi syarat,” terang Jaiwan.

Lanjut dia, syarat lain yakni yang dapat mencalonkan diri yakni belum berusia 41 tahun, pernah mengikuti Diklatda maupun Diklatnas serta wajib mengantongi rekomendasi dari minimal dua Badan Pengurus Cabang (BPC) Kabupaten maupun Kota.

“Bagi calon ketua umum wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 250 juta. Nominal biaya pendafataran ini memang sudah diatur dalam AD/ART HIPMI,” pungkasnya. (cr2/nir)

  • Bagikan