OJK Imbau Masyarakat Waspada Skema Ponzi Investasi Kripto

  • Bagikan

Maulana Yusuf.

KENDARI, BKK – Dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra memberikan imbauan ke masyarakat agar mewaspadai skema ponzi investasi kripto di Sultra.

Aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf, Selasa (25/1).

Dikatakan, OJK tidak pernah melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kementerian Perdagangan.

“Olehnya itu, bagi masyarakat yang terlibat dalam investasi kripto agar berhati-hati, dengan memperhatikan prinsip kelayakan dan aturan sesuai kewenangan Bappebti,” ujarnya.

Ditanya apakah sudah ada masyarakat yang menggunakan investasi tersebut di Sultra, Maulana mengatakan, sampai saat ini di wilayah kerja OJK Sultra belum ada laporan dari industri jasa keuangan (IJK) yang memfasilitasi perdagangan kripto.

“Kami hanya mengimbau saja ke masyarakat agar berhati-hati atau waspada dengan adanya investasi kripto. Untuk data, sesuai dengan kewenangan adanya di Bappebti,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Maulana, OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

“Jadi, kami imbau masyarakat supaya lebih hati-hati, ingat prisip 2 L, legal dan logis. Apakah ada izin perusahaan atau perdagangan kripto dari bappebti dan prinsip high risk high return, hati-hati terhadap modus penipuan atau kejahatan berkedok aset kripto,” pungkasnya. (cr4/nir)

  • Bagikan