Polres Baubau Amankan Sindikat Pengedar Narkoba Antar-Daerah

  • Bagikan

BAUBAU, BKK – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengungkap jaringan sindikat pengedar narkoba antar-Kabupaten Muna dan Kota Baubau, dalam pengungkapan itu Polres Baubau mengamankan empat pelaku sekaligus menyita narkotika jenis sabu dengan berat kurang dari 20 gram.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, personel Satnarkoba bersama Satreskrim berhasil mengamankan 4 pria yang beralamat di Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna yang menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Adalah SY (17) merupakan anak di bawah umur, SH (22), WAT (42), dan LMN (45), para pelaku tersebut diamankan di lokasi berbeda dan hari yang berbeda.

“Awalnya pada 5 Januari 2022 Satnarkoba mengamankan SY di Kelurahan Kadolomoko, setelah diintrogasi SY mengaku sabu yang ditangannya diperoleh dari sepupunya yang bernama SH alias IY. Dari keterangan itu tim Satnarkoba langsung melakukan pengeledahan di rumah SH di Jalan Anoa Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, hasil pengeledahan di rumah itu ditemukan 11 paket sabu dengan berat 8,40 gram,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria dua melati di pundaknya itu membeberkan, pengungkapan kasus narkoba kedua pada tanggal 12 Januari 2022, pada saat itu tim Satnarkoba berada di Kelurahan Wale Kecamatan Wolio, sedang melakukan patroli. Saat berada di bawah kolong jembatan Satnarkoba melihat satu orang yang mencurigakan.

Setelah di dekati ternyata WAT alias YN alias GM umur 42 tahun sedang mengambil barang haram di dalam ban mobil bekas, barang tersebut dibungkus mengunakan pembungkus permen, setelah di buka ternyata ditemukan satu sachet butiran kristal yang dicurigai merupakan sabu dengan berat 0,64.

“WAT alias YN merupakan residivis, di 2021 pernah tertangkap juga saat hendak melakukan pengambilan sabu di Kabupaten Muna, dengan total berat 10 gram,” bebernya.

Sementara, kata dia, pengungkapan tersangka ke-3 pada tanggal 13 Januari 2022, masih Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau, Satreskrim juga berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu dengan identitas LMN alias NN umur 45 tahun.

Ditangan pelaku ditemukan 1 kantung plastik berisikan 1 pembungkus rokok didalamnya terdapat 1 sachet plastik narkotika jenis sabu dengan berat 9,64 gram bersama pembungkusnya.

“Ketiga pelaku tersebut merupakan satu jaringan konektifitas, namun mereka tidak saling mengenal, barang tersebut diambil dari Kabupaten Muna kemudian diedarkan kembali ke Kota Baubau, ketiganya merupakan pengedar sekaligus pemakai. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan ke tiga pelaku itu kurang dari 20 gram, sementara untuk tersangka anak dibawah umur saat ini sudah masuk tahap 2 berkasnya,” tutupnya.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Baubau. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (m1/nir)

  • Bagikan