Kemenakan Dijadikan Budak Nafsu Sejak Usia 7 Tahun hingga Kuliah

  • Bagikan

Tersangka SM alias DH. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Baubau menangkap seorang pria inisial SM alias DH (46) atas dugaan tindak persetubuhan anak di bawah umur.

Warga Jalan Limbo Wolio Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau ini, diduga mencabuli kemenakannya.

Korban, sebut saja Bunga kini berusia 21 tahun disetubuhi oleh pamannya itu sejak berusia 8 tahun, tepatnya pada 2009 lalu.

Nanti pada Senin (24/1) sekitar pukul 19.18 Wita, dugaan pencabulan tersebut dilaporkan di Polres Baubau.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erwin Pratomo membeberkan, kronologi kejadian berawal ketika usia korban 7 tahun diasuh oleh terlapor karena orangtua korban telah bercerai.

Ketika berusia 8 tahun, sambung Erwin, korban mulai dicabuli terlapor, di mana saat itu korban pulang dari sekolah, pamannya ini mengelus-ngelus kemaluan korban.

Kemudian, terlapor membaringkan korban di lantai rumah bagian dapur lalu pelaku membuka celana korban, setelah itu terlapor memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, sehingga kemaluan korban mengalami luka robek dan berdarah.

“Terlapor ini mengancam korban agar tidak bercerita kepada kedua orangtua kandungnya, termasuk bibi korban yang merupakan istri dari terlapor,” ujar Erwin melalui media perpesanan, Rabu (26/1)

“Korban merasa takut, tidak pernah menceritakan perbuatan terlapor,” tambahnya.

Erwin mengatakan, terlapor kembali menyetubuhi korban berulang kali di rumahnya dengan jarak waktu setiap 2 hari, hingga korban ini duduk di bangku SMP, SMA, dan saat korban sudah kuliah.

“Masuk kuliah, korban ini diajak terus menerus untuk bersetubuh oleh pelaku. Apabila korban menolak selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan juga menyebar video-video korban saat disetubuhi, kepada dosen dan teman-teman kuliah korban,” ungkap Erwin.

Ia melanjutkan, perbuatan terlapor menyetubuhi korban terakhir di rumahnya pada Sabtu (22/1) sekitar pukul 19.30 Wita.

Korban sudah merasa tidak tahan dengan perbuatan terlapor, hingga menceritakan semua kejadian itu kepada ibu kandungnya.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, meminta pemeriksaan visum di rumah sakit. Tersangka sudah kita tangkap,” ujar Erwin. (cr2/iis)

  • Bagikan