Polda Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu-Sabu

  • Bagikan

Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan penyidik Mapolda Sultra. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,03 kilogram (kg) dari jaringan pengedar di Kota Kendari.

Tiga tersangka yakni AG (26), MF (28) dan MH (30) dibekuk di tempat berbeda di Kota Kendari pada Rabu (26/1).

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Ditresnarkoba Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Kadir membeberkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya target yang memiliki dan akan mengedarkan narkoba.

“Dari informasi tersebut kami berhasil menangkap seorang target inisial AG di pinggir jalan sekitar Kelurahan Wuawua. Hasil upaya paksa dari target inisial AG ini, kami menemukan barang bukti 64 saset sabu-sabu seberat 1,03 kilogram,” ujar Kadir saat ditemui di Mapolda Sultra, Kamis (27/1).

“Sabu-sabu ini ditemukan di tempat terpisah dalam 1 unit mobil yang digunakan target untuk melakukan transaksi,” tambahnya.

Kemudian, Kadir mengatakan, dari hasil pengembangan pihak-pihak yang terlibat  dalam peredaran sabu-sabu tersebut diamankan dua tersangka lain yakni MH dan MF.

“Untuk sementara kami yakin keduanya terlibat dalam peredaran. Dari dua tersangka inisial MF dan MH kita amankan barang bukti non-narkotika tapi terkait dengan peredaran,” ungkap Kadir.

Lanjut Kadir, pihaknya masih mendalami terkait dari mana sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka ini.

Disebutkan, barang haram tersebut diperoleh dengan sistem tempel, jaringan terputus.

“Sabu-sabu ini rencana diedarkan di dalam Kota Kendari. Untuk sementara kita dalami modus-modus tersangka ini mengedarkan,” terang Kadir.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita 225 saset

sedang kosong, 50 saset kosong ukuran 6×10, 150 saset kosong ukuran 5×3, 2 unit tiimbangan digital, 1 unit handphone (HP), 1 sendok sabu-sabu, 1 buah bong dan 1 unit mobil Ayla warna putih nomor polisi DT 1186 CH.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup. (cr2/iis)

 

  • Bagikan