ASN Bisa Maju Pilkades, Asal Dapat Izin dari PPK

  • Bagikan

Rustam.

RAHA, BKK – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, khususnya yang berkeinginan maju sebagai calon kepala desa (cakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Merujuk UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, seorang ASN diboleh untuk maju dalam Pilkades. Syaratnya pun mudah, cukup mendapatkan izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jika terpilih, maka ASN yang bersangkutan tetap menjadi ASN dan hak-haknya sebagai ASN tidak ada yang hilang.

“ASN itu bisa maju menjadi cakades dalam pilkades. Ada aturannya, yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Tapi ASN itu harus dapat izin dari PKK atau bupati, untuk tampil di pilkades,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna Rustam pada koran ini, Jumat (28/1).

Tapi, dia mengingatkan, agar PPK hati-hati saat memberikan izin atau rekomendasi kepada ASN yang mau tampil di pilkades.

Pasalnya, jika kalah, tentu akan berdampak sosial bagi ASN itu sendiri.

“Kalau ASN maju jadi cakades dan kalah, tidak ada masalah. Hanya yang bersangkutan akan dapat dampak sosial. Apalagi dapat izin dari bupati tapi kalah,” beber Rustam.

Atas dasar itu, Rustam menyampaikan kepada ASN yang berniat maju di pilkades Muna harus sudah memperhitungkan secara matang.

Lantas bagaimana kalau PNS dari TNI /Polri. Berkait itu, Rustam membeberkan, ASN dari TNI/Polri juga bisa maju menjadi cakades dalam Pilkades.

“ASN dari TNI/Polri aktif juga bisa maju di pilkades asal dapat izin dari pimpinannya. Namun informasi yang saya terima, jika ASN dari TNI /Polri menang di pilkades, akan dipensiunkan dari institusinya,” tuntas Kadis DMPD Kabupaten Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan