Polda Bekuk Seorang Pengedar 40,2 Gram Sabu-Sabu

  • Bagikan

Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mapolda Sultra. (FOTO:IST).

KENDARI, BKK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) meringkus seorang terduga pengedar 40,2 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka inisial SW alias EJ (29) dibekuk saat hendak melakukan transaksi di sekitar Pasar Pedagang Kaki Lima (PKL) Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Kamis (27/1) sekitar pukul 19.30 Wita.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan tersangka merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di Kota Kendari.

Kata Eka, saat ditangkap di sekitar Pasar PKL Lawata tim menemukan 2 saset sabu-sabu di saku celananya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih mempunyai sabu yang disimpan di dalam kamar kostnya bilangan Jalan R Suprapto Kelurahan Tobuha Kecamatan Mandonga. Tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti di rumah target, ditemukan 77 saset sabu-sabu beserta barang bukti lain non Narkotika,” ujar Eka melalui media perpesanan, Jumat (28/1).

“Jadi total barang bukti yang diamankan dari tersangka ini 79 saset sabu-sabu seberat 40,2 gram,” tambahnya.

Eka mengatakan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dengan sistem tempel dari seseorang di Kota Kendari.

Kemudian, sambung dia, sabu-sabu tersebut akan diedarkan kepada konsumen, pengguna sabu-sabu.

“Pelaku mengedarkan sabu-sabu karena faktor ekonomi. Saat ini tim masih melakukan pengembangan mengungkap jaringan lain dari tersangka,” ujar Eka.

Lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/nan)

  • Bagikan