HET Minyak Goreng Mulai Berlaku, Pengamat Bilang Begini

  • Bagikan

Dr Syamsir Nur.

KENDARI, BKK – Mulai Selasa (1/2) pemerintah akan memberlakukan aturan harga eceran tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga kemasan.

Pengamat Ekonomi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Dr Syamsir Nur, Selasa (1/2) mengatakan, bahwa ketidakmampuan dalam mengontrol jumlah produksi minyak goreng yang menyebabkan harganya melonjak.

Selama ini, kata dia, Indonesia melakukan impor minyak goreng walaupun Indonesia merupakan negara penghasil minyak mentah. Fungsi kontrol tersebut yang tidak maksimal, menyebabkan ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dengan jumlah pasokan minyak goreng yang ada.

Dikatakan, berdasarkan jenisnya, berikut HET minyak goreng yang akan berlaku mulai hari ini. Minyak goreng curah yaitu Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

“Jadi, minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pangan penting masyarakat, yang memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat dan perkembangan aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Memang masyarakat sangat gelisah ketika harga minyak goreng mengalami kenaikan,” ujar Syamsir saat dihubungi lewat telepon genggamnya.

Olehnya itu, lanjut Syamsir, pemerintah hadir melakukan intervensi dengan kebijakan satu harga (HET). Harga minyak goreng mengalami kenaikan akhir-akhir ini, karena kemampuan produksi yang terbatas dan terjadi over permintaan yang terus meningkat dengan kemampuan suplay ke masyarakat yang kurang.

Syamsir menuturkan, langkah yang dilakukan pemerintah cukup efektif, karena ini memberikan kepastian bagaimana melindungi konsumen dengan menetapkan harga jual tertinggi terhadap kebutuhan pangan penting.

“Adanya kebijakan minyak goreng satu harga agar melindungi konsumen, tetapi problem-nya yaitu bagi pengusaha dengan menyediakan stok minyak goreng yang lama sehingga menimbulkan dilema dan kerugian bagi pedagang,” ucapnya.

Namun, kata Syamsir, harus ada pengawasan dari pemerintah bagaimana melakukan intervensi penentuan harga eceran tertinggi. Aspek pengawasan yang kurang maksimal bisa menyebabkan beberapa kebutuhan bahan pokok penting meningkat.

“Kemudian pemerintah tidak cukup melindungi konsumen dengan adanya HET, namun juga harus meningkatkan pengawasan dengan melakukan kolaborasi bersama stakeholder terkait sehingga pengawasan di lapangan bisa terkontrol dengan baik,” tandasnya. (cr4/nir)

  • Bagikan