Pelaku Pembunuhan di Konut Serahkan Diri di Polres Kendari

  • Bagikan

Tersangka (duduk tengah) saat diamankan di Mapolres Kendari. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Pelaku pembunuhan bernama Rangga Ayu Adistira (19) menyerahkan diri di Kepolisian Resor (Polres) Kendari pada Selasa (1/2), setelah berusaha kabur selama dua hari.

Rangga merupakan tersangka pembunuhan terhadap pria bernama Bernard Montong. Peristiwa ini terjadi di salah satu Kafe Desa Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu (30/1) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Konut Bripka Irwan mengurai, peristiwa pembunuhan ini berawal dari pelaku yang mendapati korban sedang berduaan dengan pacarnya di dalam kamar.

Kemudian, sambung dia, pacar pelaku bersama korban menuju ke ruangan karaoke dan pelaku ikut bergabung dalam ruangan itu.

“Di situ korban, pelaku, pacar pelaku, dan tiga orang lainnya mengonsumsi minuman keras. Pelaku sempat keluar dan masuk lagi duduk di dekat korban. Setibanya di depan korban, pelaku langsung menikam bagian leher kiri korban dengan menggunakan sebilah badik,” terang Irwan melalui media perpesanan, Selasa (1/2).

“Korban langsung menghindar dan pindah tempat duduk, akan tetapi pelaku terus memburu korban dan kembali menikam korban pada bagian punggung sebanyak satu kali,”  tambahnya.

Irwan mengatakan, ayah pelaku datang dan menarik tangan anaknya ke luar ruangan dan saat itu pula pelaku langsung melarikan diri.

“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Langgikima Pesisir untuk diberikan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan setelah beberapa saat mendapat perawatan,” ungkap Irwan.

Irwan mengungkapkan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi pelaku yang cemburu mendapati koraban dedang bersama pacarnya.

“Pelaku Adistira menyerahkan diri di Kendari melalui personel Polres Kendari. Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Polda Sultra,” ungkap Irwan.

Irwan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr2/man)

  • Bagikan