Polresta Kendari Diminta Segera Tangani Kasus Dugaan Penipuan di Kecamatan Konda

  • Bagikan

: Andi Achmad bersama Pengacaranya Oldi Aprianto SH.

ANDOOLO, BKK – Warga Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Andi Achmad, mempertanyakan kinerja penyidik Polresta Kendari yang terkesan lambat dalam menangani dugaan kasus penipuan yang menimpa dirinya.

Pasalnya, uang senilai Rp400 juta raib usai dijanjikan berinvestasi oleh Husni Yusuf (HY) yang tidak lain kerabatnya sendiri.

Andi Acmad mengungkapkan kejadian itu bermula pada 29 Juni 2019, ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada HY atas investasi yang ditawarkan terhadap dirinya dengan keuntungan Rp30 juta per bulan.

“Saya menyerahkan uang senilai Rp400 juta, dengan cara transfer ke rekening HY sebesar Rp370 juta, dan Rp30 juta dianggap sebagai keuntungan investasi,” ujar Andi Achmad didampingi Pengacaranya, Oldi Aprianto SH, Rabu (2/2).

Karena tidak adanya kejelasan atas investasi itu, Andi Achmad pun meminta kembali uang yang dikirimkan ke HY.

Atas dasar itulah, ia melaporkan HY ke pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penipuan serta penggelapan.

“Karena tidak ada kejelasan, saya melaporkan HY ke Polresta Kendari atas kasus dugaan penipuan,” terang Andi Achmad.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Andi Achmad, Oldi Aprianto SH mengatakan, kliennya mengadukan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polresta Kendari sejak 6 Maret 2021 dengan Nomor Laporan Pengaduan 229/III/2021.

“Sayangnya, dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian hingga SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) keenam tertanggal 10 Januari 2022. Tetapi kasus ini belum ada titik terang untuk naik ke tahap,” terang Oldi.

Lanjutnya, saat ini pihaknya mempertanyakan ke pihak kepolisian alasannya untuk naik ke tahap selanjutnya, adalah harus ditemukan keterangan dari oknum OL yang disebutkan oleh HY telah menerima uang tersebut.

Dimana, kata dia, menurut pengakuan HY uang senilai Rp400 juta itu diserahkan lagi kepada OL.

“Sebagai kuasa hukum dari saudara Andi Achmad, dua alat bukti kasus ini sudah memenuhi unsur. Yakni adanya laporan pengaduan dan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dilakukan oleh klien kami sebagai korban. Selain itu juga terdapat bukti transfer dana yang dilakukan klien kami kepada terlapor. Kemudian ada juga keterangan dari saksi-saksi yang telah diambil pihak kepolisian, juga ada keterangan dari terlapor HY. Dan harusnya ini sudah bisa naik ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Oldi mengatakan, barang bukti yang disita penyidik adalah bukti transfer rekening bank yang menjelaskan uang tersebut diterima oleh terlapor HY.

“Mengenai uang tersebut diserahkan HY kepada OL, itu bukan menjadi urusan klien kami,” tuturnya.

Dia menambahkan, dengan terpenuhinya unsur-unsur dugaan penipuan itu harusnya kasus ini tidak dibiarkan mengendap hingga hampir setahun oleh kepolisian.

“Kasus ini terkesan lambat ditangani oleh penyidik kepolisian Polresta Kendari. Kami selaku kuasa hukum Andi Achmad meminta Polresta Kendari untuk segera memproses kasus ini ke tahap selanjutnya,” pintanya.

Andi Achmad juga menyayangkan pihak kepolisian yang terkesan lamban dan laporannya seolah tidak tersentuh hukum.

Hingga berita ini dinaikkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian seperti apa tidak lanjut kasus tersebut.

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengungkapkan, kasus dugaan penipuan tersebut telah ditindaklanjuti. Kini pihaknya masih mencari saksi lain, yakni orang yang diserahkan uang oleh terlapor.

“Sudah ditindaklanjuti, sekarang masih kita cari lagi saksi yang diserahkan uang oleh terlapor,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/2). (ril/nir)

  • Bagikan