Terapkan Restorative Justice, Kejari Muna Bebaskan Tersangka KDRT

  • Bagikan

Kajari Muna Agustinus Baka T usai menyerahkan lembaran SP3 kepada tersangka perkara KDRT Rony Koloway. Turut disaksikan Bupati Muna LM Rusman Emba.

RAHA,BKK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menghentikan proses hukum perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakuna tersangka Rony Koloway. Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restorasi.

“Hari ini, kami telah menerbitkan surat pemberhentian penuntutan terhadap tersangka Rony Koloway. Hal ini mengacu kepada restorative justice. Dengan demikian hari, ini saudara Rony Koloway sudah bebas dari perkaranya dan kembali ke tengah tengah masyarakat,” terang Kajari Muna Agustinus Baka T dalam keterangannya, Rabu (2/2).

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Muna Agus R Sanjaya menjelaskan, dalam penyelesaian perkara di pengadilan pada pokoknya yang melibatkan tersangka dan korban untuk pemulihan kembali seperti semula, bukan pembelasan.

“Atas dasar inilah maka penuntutan kasus KDRT Rony Koloway kepada istrinya kita SP3,” katanya.

Agus mengungkapkan, sebelumnya tersangka sudah ditahan sekitar 2 bulan. Tapi dengan restorative justice, tersangka Rony Koloway sudah bebas dan kembali ke tengah tengah masyarakat.

Pantauan koran ini, SP3 kasus KDRT Rony Koloway juga disaksikan Bupati Muna LM Rusman Emba. Kajari Muna Agustinus Baka T juga melakukan proses pelepsan rompi merah yang kenakan Rony Koloway. (tri/man)

  • Bagikan