BPJamsostek Sudah Buka Pelayanan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

  • Bagikan

Ilustrasi

KENDARI, BKK- Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengumumkan siap melayani klaim JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), mulai 1 Februari.

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi, akibat aktivitas kerjanya.

Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK), terlebih pada masa pandemi ini.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Kamis (3/2),

“Para pekerja tidak perlu risau, terhitung 1 Februari 2022, klaim manfaat program JKP dapat diajukan,” katanya, melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/2), di Jakarta.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“BPJamsostek, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) Minarni Lukman di Kendari menambahkan, pemberian pelayanan manfaat JKP di Sultra sudah dipersiapkan dengan sebaik mungkin dan telah dikoordinasikan oleh berbagai pihak yang terlibat, untuk memastikan peserta yang terkena PHK bisa mendapatkan haknya, jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Minarni merinci, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada.

Yakni 4 program BPJamsostek yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan ditambah jaminan kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

“Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja,” ujarnya.

Minarni menjelaskan, manfaat uang tunai diberikan selama 6 bulan dengan ketentuan yaitu pada 3 bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk 3 bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.

“Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan,” jelasnya.

Masih kata dia, BPJamsostek telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih,” pungkasnya. (cr4/iis)

  • Bagikan