Polda Bekuk Seorang IRT karena Diduga Terlibat dalam Jaringan Peredaran Sabu-Sabu

  • Bagikan

KENDARI, BKK- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal YDT alias Y (35) alias Y dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Ibu dua anak ini ditangkap sedang menjalankan aksinya sebagai kurir sabu-sabu, di Jalan Prof Muh Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Rabu (2/2).

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Kadir menuturkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyrakat.

Setelah itu, sambung dia, pihaknya melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Alahasil menemukan 58 saset sabu-sabu seberat 53,66 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba. Yang bersangkutan (tersangka, red) merupakan seorang kurir,” kata Kadir, Kamis (3/2).

Kadir membeberkan, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari salah satu jaringan ada di Kota Kendari.

“Target (penyuplai sabu-sabu kepada tersangka) sedang kami selidiki,” tandas perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Lebih lanjut, Kadir mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr2/man)

  • Bagikan