Mendagri Tunjuk Konkep Sebagai Daerah Inovatif Kedua di Sultra

  • Bagikan

Mahmud. (FOTO: HUSAIN/BKKENDARI)

LANGARA, BKK – Terobosan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) dalam hal pembangunan daerah kembali diakui pemerintah pusat. Kali ini giliran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk daerah yang baru lepas sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut sebagai salah satu daerah inovatif di Indonesia.

Kategori daerah inovatif tersebut tertuang dalam keputusan Mendagri tentang indeks inovatif daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia yang menunjuk Konkep sebagai daerah inovatif ke-86 dari 415 kabupaten se-Indonesia, dan urutan kedua Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan skor indeks 51.03.

“Alhamdulillah kita (Konkep, red) menjadi salah satu daerah inovatif melalui keputusan Mendagri. Saat ini Pemkab Konkep sedang melakukan terobosan-terobosan khusus, untuk mengejar ketertinggalan, dan beberapa terobosan itu mendapat penghargaan dari pemerintah pusat termasuk kategori daerah inovatif ini,” ujar Bupati Amrullah melalui Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setda Konkep, Mahmud di ruang kerjanya, Jumat (4/1).

Beberapa faktor penunjang indeks inovatif daerah, lanjut Mahmud, yakni penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tepat waktu, layanan perizinan, layanan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

“Jadi, rangkaian instrumen Kemendagri ini melihat semua instrumen penunjang, termasuk di dalamnya program-program daerah yakni Beasiswa Cerdas Wawonii yang mampu mendongkrak Indek Pembangunan Manusia (IPM), jaminan kesehatan seluruh masyarakat Konkep yang ditanggung Pemkab Konkep, termasuk anak yang belum lahir atau masih dalam kandungan sudah dijamin kesehatannya dalam APBD Konkep,” jelasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Konkep tersebut melanjutkan, bahwa Pemkab Konkep akan mendapat reward dari Kemendagri, berupa dana insentif daerah (DID).

Karena, jelas dia, telah memenuhi tiga syarat, yakni ketepatan penyusunan APBD, kategori daerah inovatif, dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Jadi tiga hal itu menjadi faktor penunjang ketika daerah diusulkan untuk memperoleh DID,” tuntasnya. (ain/nir)

  • Bagikan