Tiga Pelaku Pembuat SIM Palsu Dibekuk Satreskrim Polres Kolut

  • Bagikan

Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K,. M.M (tengah depan)

LASUSUA, BKK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut), berhasil mengamankan tiga orang yang diduga merupakan jaringan pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu.

Kapolres Kolut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Moh Yosa Hadi mengatakan, pembuatan SIM palsu yang diduga dilakukan tiga pelaku, mulai sejak 5 Desember 2021. Ketiga pelaku yakni inisal MK (25), IF (34), dan juga AG (18) yang semua merupakan warga Kolut.

Moh Yosa membeberkan, dari keterangan ketiga pelaku, mereka memiliki peran berbeda. MK bertugas membuat alat berupa template atau master dari SIM tersebut, dengan menggunakan laptop melalui aplikasi Corel Draw.

“Kalau sudah jadi MK meminta AG dan IF untuk mencari pelanggang yang membutuhkan SIM melalui aplikasi WhatshApp,” kata Moh Yosa beberapa waktu lalu.

Moh Yosa menjelaskan, setelah AG dan IF mendapatkan pelanggan dan mengirimkan data pelanggan yang akan membuat SIM pada MK. Selanjutnya, MK mengedit foto dan identitas pembuat SIM menggunakan aplikasi Adobe Photoshop untuk menghilangkan latar.

Dan saat setelah semua selesai MK memprint dengan menggunakan Print merk EPSON type L360, dengan menggunakan kertas PVC yang MK beli di Centro Grafika.

“Hanya bermodalakan satu buah Prind type L360 dan kertas PVCb dan memanaskan menggunakan press laminating jadilah sebuah SIM. Harga 1 buah SIM Rp500.000,” ujar Moh Yosa.

Kapolres Kolut juga ini menambahkan, bahwa dari keterangan, pelaku baru membuat 2 SIM BII umum, dengan menyasar supir disekitar area pertambangaan wilaya Kecamatan Batu Putih.

“Barang bukti (BB) yang diamanatkan 1 Unit Laptop merek Asus tipe XM200 berwarna putih, 1 Unit Keyboard, 1 Unit Printer, 1 Buah SIM BII Umum atas nama Riswandi, dan 3 unit Handphone (Hp),” sebutnya.

Pasal yang dipersangkakan, kata Moh Yosa, yaitu pasal 263 ayat (1) KUH Pidana Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (ral/nir)

  • Bagikan