Kasus Sabu-Sabu di Wakatobi, Aipda SA Terancam Dipecat

  • Bagikan

KENDARI, BKK- Oknum Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Ajun Inspektur Polisi Dua  (Aipda) SA (36), terancam dipecat dalam kasusnya sebagai tersangka pengedar sabu-sabu. Aipda SA ditangkap di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (2/2) malam.

Bersama penangkapannya, ikut terbongkar anggota sindikatnya berjumlah 6 orang dan barang bukti sabu-sabu yang diseberangkan melalui kapal laut dari Kota Kendari ke Wakatobi.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Prianto Teguh menerangkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas seberat-beratnya terhadap anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba.

Ini, sambung dia, sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolri melalui Kadivpropam Mabespolri.

“Pidananya oknum (Aipda AS, red) sudah jelas, pidana narkoba. Untuk sanksi kode etik profesi Polri, kita akan sanksi tegas seberat-beratnya. Aipda AS dapat disanksi dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ujar Prianto melalui sambungan telepon, Sabtu (5/2).

Ia menegaskan, tinggal menunggu pengembangan tindak pidana narkoba dan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sekali Tangkap 7 Orang

Diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap sindikat jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Wakatobi. Salah satunya merupakan oknum polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi.

Anggota sindikat yang terciduk berjumlah 7 orang, berstatus terduga pengedar, masing-masing berinisial AS (36),  AA (31), LOZ alias R (34), HR (42), RDM (36), MTP (54), dan RN (26), dibekuk di waktu dan tempat berbeda di Kota Kendari.

Oknum polisi itu adalah pria berinisial AS (36) tadi. Ia diamankan di salah satu hotel di Kota Kendari pada Rabu (2/2) malam.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil menangkap tersangka AS (36), anggota Polri (Kesatuan Polres Wakatobi) dan seorang perempuan tersangka AA (31) di Hotel Athaya Kota Kendari dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu seberat 0,95 gram,” ujar Eka melalui media perpesanan, Jumat (4/2).

Kemudian dari hasil pengembangan, Eka mengatakan, ditemukan 29 saset sabu-sabu seberat 10,50 gram di dalam Kapal Motor (KM) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari.

Barang haram tersebut, kata Eka, milik tersangka AS (oknum polisi) yang diantarkan oleh tersangka LOZ alias R (34) warga Kelurahan Wanci Kecamatan Wangiwangi Kabupaten Wakatobi.

“Hasil pengembangan berikutnya, ditangkap lagi 2 tersangka inisial HR (42) dan RDM (36). Keduanya ditangkap di BTN Baruga Regency Blok B 63 Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari dengan barang bukti 1 saset sabu-sabu seberat 0,46 gram,” ungkap Eka.

Di waktu yang berbeda, lanjut Eka, pihaknya menangkap 2 tersangka lagi yakni MTP (54) dan RN (26) di Hotel Athaya Kendari.

“Hasil pengembangan ditangkap lagi tersangka MTP dan RN  dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,65 gram. Keduanya adalah residivis kasus narkoba,” terangnya.

Lebih jauh, Eka mengatakan, para tersangka tersebut merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu termasuk oknum anggota polri yang turut diamankan tersebut.

“Modus para tersangka merupakan sindikat jaringan peredaran narkoba untuk wilayah Kabupaten Wakatobi,” ungkap Eka.

“Betul (oknum anggota Polri), pengedar juga, mereka sindikat. Untuk kewenangan PTDH (pemecatan), oleh Kabidpropam,” tambahnya.

Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Sultra. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/iis)

  • Bagikan