Polres Muna Tangkap 3 Pengedar Sabu-Sabu

  • Bagikan

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin bersama Wakapolres Muna Kompol Surachman dan Kasat Narkoba Iptu Junaidi Gelar konferensi pers penangkapan 3 pelaku narkotika.

KENDARI, BKK – Jajaran Satnarkoba Polres Muna berhasil menangkap tiga pengedar sabu-sabu. Adalah BS (27) warga Desa Wakorambu Kecamatan Batalaiworu, HD, dan UR.

Tersangka BS dibekuk petugas pada Jumat  (4/2) sekitar jam 23.00 Wita, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di bay pass depan Mesjid Al-Munajat Kota Raha.

“Sementara, tersangka UR ditangkap tim Satnarkoba Polres Muna di Jalan La Ode Ipa depan kafe 99 Kelurahan Motewe, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna. Tim langsung melakukan penggeledahan di badan UR dan ditemukan 1 sachet kristal bening diduga sabu seberat 0,36 gram,” ujar Kapolres Muna, Senin (7/2).

Usai melakukan penggeledahan di badan UR, tim Satnarkoba Polres Muna langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan UR, yang beralamat di Jalan Made Sabara Kelurahan Laiworu Raha.

“Di rumah kontrakan UR ditemukan 31 sachet kristal bening diduga sabu seberat 9,92 gram dan uang senilai Rp496.000. Kemudian di dalam kamar UR juga ditemukan 5 sachet kristal bening diduga sabu seberat 6,30 gram. Ditemukan pula barang bukti lainnya, yaitu timbangan digital, 1 sendok takar, dan 201 sachet kosong,” papar Kapolres Muna ini.

Pelaku UR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2022, tim Satnarkoba Polres Muna juga telah menangkap  tersangka yang masih berstatus pelajar inisial AM (16) yang beralamat di Jalan Made Sabara Raha, JZ (16) alamat Jalan DR Soetomo Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu, dan HD (43) warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan  Raha 1 Kecamatan Katobu.

Ketiga tersangka lebih dulu ditangkap tim Satnarkoba Polres Muna pada 16 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

“Tersangka AM dan JZ ini ditangkap di Pelabuhan Feri Tampo. Kedua tersangka ini ketangkap tangan membawa narkotika jenis sabu dari Kendari menuju Raha melalui Kapal Fery Tampo,” bebernya.

Saat digeledah tersangka AM dan JZ membawa 1 sachet krital bening diduga sabu. Hasil interogasi 2 tersangka ini, bahwa sabu yang mereka bawa akan dibeli pelaku inisial HD yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Raha. Tim langsung melakukan penggeledahan di rumah HD, dan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. (tri/nir)

 

  • Bagikan