3 Tahun Buron, Tie Saranani Ditangkap Intel Kejari Kendari

  • Bagikan

Tie Saranani (ketiga dari kiri) saat ditangkap. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Titing Suryana Saranani atau Tie Saranani akhirnya berhasil ditangkap. Butuh 3 tahun bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menangkap buronan wanita terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Tim intelijen Kejari Kendari menangkap Tie Saranani salah satu warung kopi di Jalan Madusila Kecamatan Poasia Kota Kendari, Sabtu (12/2) malam.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kendari Bustanil N Arifin menuturkan, Tie Saranani ditangkap berdasarkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.

Pihaknya, sambung dia, telah mengintai yang bersangkutan sejak Jumat (11/2), kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 00.19 Wita.

“Saat ditangkap Tie Saranani sedang menggunakan masker putih serta menggunakan slayer dan topi,” ujar Bustanil melalui media perpesanan, Sabtu (12/2).

“Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, ia kooperatif dan langsung dibawa ke Lapas Perempuan menggunakan mobil,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Lapas Perempuan (LPP) Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati menuturkan pihaknya telah menerima Tie Saranani dari Kejari Kendari.

Selanjutnya, kata Andi, Tie Saranani akan menjalani masa tahanan sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Di mana, atas perbuatannya Tie Saranani divonis 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta atau subsider 3 tahun penjara.

“Pelaku kami terima Sabtu, kira-kira pukul 01.50 Wita,” ungkap Andi melalui media perpesanan, Sabtu (12/2).

Sebelumnya, Titin Saranani berurusan dengan hukum tersebut akibat unggahannya di media sosial Facebook, ketika menyebut Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun plagiat.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Tie Saranani selalu mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sehingga, pada 8 Oktober 2018 lalu, Tie Saranani ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). (cr2/iis)

  • Bagikan