Bapenda Konawe Terget Realisasikan PAD Rp100 Miliar Tuntas Pertengahan Tahun Anggaran

  • Bagikan

Cici Ita Ristianti.

UNAAHA, BKK– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe Cici Ita Ristianti mengaku, tahun ini target penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan naik signifikan. Yakni sebesar Rp102 miliar dari Rp20 miliar tahun sebelumnya.

“Insya Allah saya optimis bisa mencapai target itu. Karena melihat proyeksi PAD yang masih sangat potensial untuk dikelola. Dan hal ini tergantung bagaimana cara kita untuk berinovasi menarik pajak daerah itu,” ujarnya, kemarin.

Dia menyebut, salah satu penunjang pajak di Konawe yang memberikan kontribusi besar yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ) nonlistrik. Dimana sumber pendapatannya dari lokasi kawasan mega industri di Kecamatan Morosi.

“Bahkan di Februari ini, PT OSS baru saja merealisasikan tunggakan PPJ nonlistriknya sebesar Rp61 miliar,” tuturnya.

Cici mengaku, PPJ nonlistrik ini baru diberlakukan tahun lalu (2021, red). Namun, kata Cici, sudah memberikan kontribusi PAD yang cukup besar.

“Kalau untuk sektor pajak PPJ nonlistrik itu obyeknya khusus tempat usaha yang memiliki sumber tenaga listrik sendiri. Seperti, sumber daya genset yang berkapasitas besar,” paparnya.

Ia mengaku, realisasi sumber PAD sebesar Rp60 miliar itu belum termasuk dari PT VDNI. Sehingga, dipastikan masuknya nanti pajak daerah dari perusahaan itu (PT VDNI, red), maka bisa memberikan sumbangsih PAD yang maksimal. Kemudian bisa memenuhi pencapaian target di 2022 ini.

“Progresnya kita sudah bisa lihat. Diawal tahun anggaran ini saja kita sudah bisa mencapai 60%. Jadi saya yakin, target itu bisa kita capai sebelum akhir tahun anggaran,” tandasnya.

Ditegaskan, bahwa sumber penarikan pajak daerah tidak hanya monoton di obyek pajak tersebut. Namun, lanjutnya, sumber penghasilan lainnya yang menjadi potensi andalan baru yakni adanya kegiatan pembangunan irigasi persawahan Bendungan di Ameroro.

Menurutnya, kegiatan fisik yang bersumber dari APBN itu sangat akan berdampak terhadap pemasukan PAD. Karena, jelas Cici, bahan materialnya seperti material pasir dan batu alam akan ditarik pajaknya. Dimana kontraktor pertanggungjawabannya oleh PT Wika.

“Jadi kami akan berkomunikasi dengan PT Wika, perusahaan-perusahaan apa saja yang menjadi subkontraktornya. Nah perusahaan inilah yang akan ditarik pajaknya sesuai dengan hasil kegiatan usahanya. Dan saya rasa mengenai ini tidak menjadi kendala. karena ada kuota material yang menjadi dasar angka dari besaran pajak yang dibeberkannya,” tuturnya.

Sedangkan, aku dia, yang masih jadi kendala dan belum terealisasi yakni pajak sarang burung walet. Bahwa obyek pajak ini sebenarnya memiliki potensi yang luar biasa untuk bisa berkontribusi terhadap PAD.

“Tahun lalu sudah kita buatkan regulasinya. Karena kita agendakan di tahun anggaran ini sudah mulai kita tarik pajaknya. Hanya kendalanya saat ini karena para pengusaha burung walet belum terbuka dengan hasil produksi sarang walet dari setiap kali panen. Sehingga belum ada dasar minimal penarikan pajak yang bisa ditetapkan,” katanya.

Namun, kata dia, pihaknya tidak berhenti. Bahkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melalukan studi banding di beberapa daerah. Dimana daerah tersebut merupakan pusat usaha burung walet dan pemda se tempat sudah memberlakukan penarikan pajak di sektor usaha itu (sarang burung walet, red). Daerah tujuan yang dimaksud antara Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kalimantan.

“Selain itu masih ada obyek pajak yang terus kita pertahankan dan saat ini masih dalam proses penagihan sampai pada masa akhir tahun mendatang. Seperti pajak rumah kos, perhotelan, rumah makan, reklame, PBB, BPHTB , PPJ, galian golongan C, serta retribusi pasar sentral. Jadi ini semua sektor pajak dan retribusi yang khusus ditangani Bapenda. Sedangkan di luar dari itu ditangani oleh beberapa dinas yang juga memiliki tugas menarik pajak, diantaranya PTSP dan Dishub,” tuntasnya. (irm/nir)

  • Bagikan