Berkas Perkara Tersangka Kepala Dinas ESDM Sultra Dinyatakan Lengkap

  • Bagikan

Dody. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan berkas perkara tersangka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Andi Azis sudah lengkap.

Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang PT Toshida Indonesia.

“Berkas perkara sudah selesai diperiksa oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap. Tim JPU sedang mempersiapkan administrasi penerbitan p21 menyatakan berkas perkara lengkap,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody, saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/2).

Dody mengatakan jika berkas perkara sudah p21, selanjutnya tahap II penyerahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, kata Dody, ditingkat penyidik tersangka Andi Azis tidak ditahan, setelah tahap II kewenangan ada pada jaksa penuntut umumnya.

“Selanjutnya kewenangan ada JPU untuk melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor Kendari,” ujar Dody.

“Untuk penahanan, wewenang JPU apakah yang bersangkutan ditahan, ditetapkan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah,” ungkap Dody.

Diberitakan, PT Toshida Indonesia, tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka memperoleh IUP tahun 2007. Kemudian diberi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) oleh Menteri Kehutanan pada 2009.

Sampai 2019, perusahaan ini tidak pernah membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak), sehingga IPPKH-nya dicabut pada 2020.

Setelah IPPKH dicabut, PT Toshida rupanya masih melakukan penjualan dan pengapalan sebanyak 4 kali. Dan anehnya, RKAB (rencana kerja anggaran biaya) mereka masih disetujui Dinas ESDM Sultra.

Belakang, penyidik Kejati Sultra menetapkan tersangka baru yakni Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipidsus) Setyawan Nur Chaliq menuturkan penetapan tersangka baru ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan sampai pada ekspos perkara.

“Tersangka baru ini inisial AA (Andi Azis, red). Perannya hampir sama terdakwa lain (Buhardiman, red) berkaitan dengan persetujuan RKAB PT Toshida tahun 2019 hingga 2021. Dimana selaku Kepala Dinas ESDM yang bersangkutan (tersangka,red) menyetujui RKAB PT Toshida Indonesia meski IPPKH telah dicabut namun tetap dikeluarkan,”ujar Setyawan saat ditemui di Kejati Sultra, Senin (6/12).

“Diduga dalam mengeluarkan RKAB, disitu menerima sesuatu. Sama dengan yang terdakwa yang disidangkan (Buhardiman, red) menerima sejumlah uang. Nominal yang diterima keduanya hampir sama,”tambahnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sebesar Rp495 miliar.

Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH sebanyak 4 kali penjualan pada 2019-2021.

Dalam kasus ini, total telah ada 5 orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sultra.

Tersangka yakni mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.

Sementara dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

La Ode Sinarwan Oda statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masih  dalam pengejaran tim penyidik Kejati Sultra.

Sementara tiga tersangka lain telah menjalani sidang tuntutan, masing-masing Buhardiman dituntut 9 tahun penjara, Yusmin 10 tahun penjara dan Umar 13 tahun penjara.

Dijadwalkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (14/2). (cr2/nan)

  • Bagikan